Resmi! Komisi Informasi Perintahkan KPU Buka Salinan Ijazah Jokowi, Ini Isi Putusan Lengkapnya

Roy Suryo
Foto : Roy Suryo

JurnalLugas.Com — Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) secara resmi mengabulkan permohonan sengketa informasi yang diajukan pengamat kebijakan publik, Bonatua Silalahi, terkait keterbukaan informasi ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo. Putusan ini sekaligus memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk menyerahkan salinan ijazah yang digunakan sebagai syarat pencalonan presiden.

Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Komisioner, Handoko Agung Saputro, dalam sidang perkara Nomor 074/X/KIP-PSI/2025 yang digelar di Jakarta, Selasa (13/1). Dalam amar putusannya, majelis menyatakan permohonan pemohon diterima sepenuhnya.

Bacaan Lainnya

“Permohonan dikabulkan untuk seluruhnya,” ujar Handoko singkat saat membacakan putusan.

Ijazah Presiden Dinyatakan Informasi Terbuka

Majelis Komisioner menegaskan bahwa salinan ijazah atas nama Joko Widodo yang digunakan dalam proses pencalonan Presiden RI merupakan informasi publik yang bersifat terbuka. Artinya, dokumen tersebut tidak termasuk kategori informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

Baca Juga  Ijazah Jokowi Disita Penyidik Presiden Diperiksa 3 Jam di Polresta Surakarta

Handoko menjelaskan, ijazah yang dimaksud adalah dokumen pendidikan yang menjadi syarat administratif pencalonan Presiden RI pada Pilpres 2014–2019 dan 2019–2024. Oleh karena itu, publik berhak mengetahui dan mengakses informasi tersebut.

“Salinan ijazah yang digunakan sebagai persyaratan pencalonan presiden dinyatakan sebagai informasi terbuka,” ungkapnya.

KPU Diperintahkan Serahkan Salinan Ijazah

Dalam putusan tersebut, Majelis Komisioner secara tegas memerintahkan KPU RI selaku termohon untuk memberikan salinan ijazah sarjana Joko Widodo kepada pemohon. Penyerahan informasi tersebut wajib dilakukan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Majelis juga menyebutkan bahwa KPU RI memiliki hak untuk mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam waktu 14 hari sejak putusan dibacakan.

Baca Juga  Heboh Enam Versi Ijazah Jokowi Terungkap, Kuasa Hukum Roy Suryo Klaim Ada Perbedaan Mencolok

“Jika tidak ada banding atau masa banding berakhir, putusan akan inkracht dan dapat dieksekusi melalui pengadilan,” kata Handoko.

Perhatian Publik

Putusan ini menjadi sorotan publik karena menyangkut transparansi dokumen pejabat negara, khususnya Presiden Republik Indonesia. Keputusan KIP dinilai memperkuat prinsip keterbukaan informasi dan akuntabilitas penyelenggara negara, sekaligus menjadi preseden penting bagi sengketa informasi serupa di masa depan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari KPU RI terkait langkah hukum yang akan ditempuh menyikapi putusan tersebut.

Baca berita nasional dan hukum terkini lainnya hanya di https://jurnalluguas.com

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait