Ketidaksinkronan PKPU Tungsura dengan UU Pilkada Bawaslu Minta Penjelasan KPU

JurnalLugas.Com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia akan meminta penjelasan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait ketidaksinkronan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara (Tungsura) dengan Undang-Undang Pilkada. Ketidaksinkronan ini khususnya menyangkut pihak yang berwenang mengusulkan penghitungan suara ulang di tempat pemungutan suara (TPS).

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menjelaskan bahwa terdapat perbedaan antara ketentuan dalam PKPU dan UU Pilkada. Menurut PKPU, yang berwenang mengusulkan penghitungan suara ulang adalah saksi atau pengawas TPS. Namun, dalam Pasal 113 UU Pilkada, kewenangan tersebut berada di tangan Pengawas Pemilu Lapangan (PPL).

Bacaan Lainnya

“Mungkin kita akan berdiskusi dulu dengan KPU. Prosesnya pasti sudah melalui harmonisasi. Akan kita cari tahu alasannya,” ujar Rahmat Bagja, Jumat, 22 November 2024.

Baca Juga  Kades Diminta Netral Bima Arya Jika Melanggar Dikenakan Sanksi Berat

Kekhawatiran Dampak di Lapangan

Meski demikian, Bagja optimistis bahwa ketidaksinkronan ini tidak akan memengaruhi proses pemungutan suara. Dia memastikan bahwa Bawaslu akan segera memberikan arahan kepada jajaran di tingkat provinsi untuk mengantisipasi potensi masalah.

“Insyaallah tidak berdampak. Kami akan sampaikan melalui bimbingan teknis kepada teman-teman di Bawaslu Provinsi,” tambahnya.

PKPU Tidak Boleh Bertentangan dengan UU

Peneliti dari Sindikasi Pemilu dan Demokrasi (SPD), Dian Permata, menegaskan bahwa PKPU tidak boleh bertentangan dengan undang-undang yang menjadi dasar pembentukannya. PKPU, menurut Dian, seharusnya mereplikasi isi dari UU Pilkada tanpa ada penyimpangan.

“PKPU tidak boleh mengangkangi produk regulasi di atasnya. Temuan kami menunjukkan adanya ketidaksesuaian, terutama pada Pasal 58 tentang subjek yang berhak mengusulkan penghitungan suara ulang di TPS,” jelas Dian saat ditemui di Kantor Bawaslu RI, Jakarta.

Dian juga mengingatkan bahwa jika KPU tidak segera memperbaiki aturan tersebut, potensi kekisruhan di lapangan akan semakin besar.

Baca Juga  KPK Beri Bantuan Hukum Rossa Purbo Bekti Usai Digugat Mantan Anggota Bawaslu

“Pengawas TPS mungkin akan kebingungan karena itu sebenarnya bukan kewenangan mereka, melainkan kewenangan pengawas di atasnya, seperti PPL atau PKD di tingkat desa dan kelurahan,” tambahnya.

Langkah Cepat untuk Menghindari Kisruh

Dian meminta Bawaslu untuk segera mengambil sikap terkait ketidaksinkronan ini. Menurutnya, koordinasi antara Bawaslu dan KPU sangat penting untuk memastikan proses pemungutan suara berjalan lancar tanpa hambatan regulasi.

Ketegasan dan kejelasan aturan menjadi kunci agar semua pihak di lapangan memahami perannya masing-masing. Dengan langkah yang tepat, potensi konflik dapat diminimalkan, sehingga pemilu tetap berlangsung secara demokratis dan tertib.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait