JurnalLugas.Com – Zahir, politisi PDIP sekaligus mantan Bupati Kabupaten Batu bara, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Batu bara. Penetapan ini diketahui dari pengajuan pra peradilan di Pengadilan Negeri Medan, di mana Zahir menggugat status tersangkanya yang ditetapkan oleh Polda Sumatera Utara (Sumut).
Zahir saat ini adalah bakal calon yang sudah menerima surat tugas dari PDIP untuk maju dalam Pilkada 2024. Ia menerima surat tugas tersebut pada tahap pertama bersama sejumlah bakal calon kepala daerah lainnya yang juga bersiap untuk Pilkada Sumut.
Sekretaris DPD PDI Perjuangan, Sutarto, menyampaikan bahwa para bakal calon yang menerima surat tugas harus memenuhi tiga kewajiban utama. Pertama, melakukan konsolidasi dengan struktur partai. Kedua, menjalin komunikasi politik dengan partai-partai pengusung lainnya. Ketiga, memetakan daerah masing-masing untuk mempersiapkan kemenangan pada 27 November 2024.
Namun, nasib Zahir terkait surat tugas ini masih belum jelas mengingat statusnya sebagai tersangka. Sutarto yang dihubungi melalui telepon belum memberikan tanggapan terkait hal ini.
Seorang sumber dalam jajaran pengurus DPD PDI Perjuangan mengindikasikan bahwa status tersangka Zahir berpotensi mengancam pencalonannya. Hingga saat ini, belum ada evaluasi resmi terkait surat tugas yang diterimanya.
“Surat tugas masih ada,” katanya
“Iya, ini sangat memprihatinkan. Ini akibat perbuatannya sendiri,” pungkasnya.
Namun demikian, sumber tersebut juga menambahkan bahwa PDI Perjuangan cenderung tidak mengusung calon yang berpotensi tersangkut masalah hukum dalam pemilu.






