Kamis Besok Zahir Diperiksa sebagai Tersangka PPPK Batu Bara sebelumnya Mangkir dari Polda Sumut

JurnalLugas.Com – Zahir, yang menjabat sebagai Bupati Batu Bara periode 2018-2023, kini berstatus tersangka dalam kasus penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Zahir tidak memenuhi panggilan pertama dari pihak kepolisian.

“Pemanggilan pertama yang bersangkutan (Zahir) tidak hadir. Pemanggilan pertama dilakukan minggu lalu. Info yang saya terima, Kamis ini panggilan kedua,” ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, pada Selasa (23/7/2024).

Bacaan Lainnya

Hadi menjelaskan bahwa Zahir belum ditahan. Penyidik memiliki pertimbangan tertentu terkait penahanan atau tidaknya tersangka. “Penyidik tentu memiliki pertimbangan dalam proses penahanan atau tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka. Kita akan lihat proses yang dijalankan oleh penyidik,” tambahnya.

Baca Juga  Polda Sumut Tangkap Terduga Pemilik 272 Kg Ganja Asal Aceh

Zahir ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Juni 2024. “Dari informasi yang diterima, dia ditetapkan sebagai tersangka sejak 29 Juni 2024,” jelas Hadi.

Saat ini, total sudah ada enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus PPPK di Batu Bara. “Total tersangka ada enam,” pungkas Hadi.

Zahir telah mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Medan terkait penetapan tersangka tersebut. Praperadilan tersebut terdaftar dengan nomor: 40/Pid.Pra/2024/PN Mdn tertanggal 17 Juli 2024. Pemohon adalah Zahir, sementara termohon adalah Kapolri, Kapolda Sumut, dan Ditreskrimsus Polda Sumut. Sidang perdana praperadilan dijadwalkan akan digelar pada Senin (29/7).

“Klarifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka. Pemohon: Zahir, M.Ap,” demikian tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan.

Sebelumnya, Polda Sumut telah memeriksa Zahir dalam kasus seleksi PPPK. Bahkan, adik Zahir, Faisal, juga telah berstatus sebagai tersangka dalam kasus ini. “Iya, mantan bupati diperiksa terkait kasus PPPK itu,” ujar Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP Sonny W Siregar, Jumat (17/5).

Baca Juga  Zahir Tersangka Korupsi Mendapat Perlakuan Istimewa Ini Kata Polda Sumut

Lima orang lainnya yang sudah berstatus tersangka adalah Faisal, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Batu Bara, M Daud, Kepala Dinas berinisial AH, Sekretariat Disdik inisial DT, dan seorang Kabid di Disdik Batu Bara. Berkas perkara untuk lima tersangka tersebut telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kasus ini masih terus berlanjut, dan proses hukum akan menentukan langkah selanjutnya bagi para tersangka.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait