JurnalLugas.Com – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri melakukan pemblokiran terhadap 576 rekening senilai Rp63,7 miliar terkait perjudian online (judol). Langkah ini dilakukan berdasarkan hasil analisis laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, menjelaskan bahwa sampai Agustus 2025, pihaknya menindaklanjuti delapan laporan hasil analisis (LHA) PPATK dan 41 laporan informasi (LI) dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim. “Dari laporan itu, terdapat 5.920 rekening yang menunjukkan transaksi mencurigakan terkait judi online,” ungkap Himawan dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim, Jakarta, Rabu 27 Agustus 2025.
Dari jumlah tersebut, Dittipidsiber memblokir 576 rekening dengan total dana Rp63.711.906.018,00. Saat ini, penyidikan tengah berjalan untuk tiga berkas perkara. Selain itu, penyidik juga menyita dana sebesar Rp90.639.551.037,00 dari 235 rekening yang terkait jaringan judi online.
Himawan menambahkan, lima berkas perkara telah dikirim ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan satu berkas ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. “Kami juga telah menyelesaikan tiga berkas perkara dengan putusan pengadilan yang menyita uang senilai Rp16,43 miliar dari 36 rekening untuk negara,” jelasnya.
Lebih lanjut, putusan pengadilan terbaru menegaskan bahwa rekening dan situs judi online yang disita merupakan bagian dari tindak pidana pencucian uang. Hal ini menjadi pembaruan signifikan dibandingkan Perma Nomor 1 Tahun 2013 yang sebelumnya tidak menyinggung perjudian online sebagai tindak pidana asal.
Secara terpisah, Kabareskrim Polri Komjen Pol. Syahardiantono menegaskan kesiapan aparat kepolisian menindak tegas seluruh tindak pidana mulai dari judi, narkoba, hingga penyelundupan. “Sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, aparat kepolisian akan terus membongkar jaringan judi yang meresahkan masyarakat termasuk narkoba,” ujarnya.
Syahar menekankan bahwa Polri akan melaksanakan Astacita ke-7, memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi serta meningkatkan pencegahan dan pemberantasan korupsi, narkoba, judi, dan penyelundupan. “Semua pelaku narkoba, perjudian, atau penyelundupan pasti akan ditindak tegas,” tegasnya.
Langkah Dittipidsiber ini menegaskan komitmen Polri dalam menindak praktik judi online yang meresahkan masyarakat sekaligus mencegah tindak pidana pencucian uang yang menumpuk di rekening-rekening terkait.
Sumber dan informasi lengkap bisa diakses di JurnalLugas.Com.






