JurnalLugas.Com – Mantan Bupati Batu Bara, Zahir, sempat diciduk Polda Sumatera Utara (Sumut) dan ditahan atas dugaan kasus korupsi terkait Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Batu Bara pada tahun 2023. Meski demikian, Zahir juga maju sebagai calon bupati petahana dalam Pilkada serentak di Kabupaten Batu Bara.
Beberapa waktu setelah penahanannya, Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) memutuskan untuk menangguhkan penahanan Zahir. Penangguhan ini memungkinkan Zahir, yang merupakan kader PDI Perjuangan (PDIP), untuk melanjutkan proses pencalonannya dalam Pilkada.
Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, menegaskan bahwa penundaan proses hukum ini bukan berarti penghentian kasus, melainkan penghormatan terhadap hak konstitusional Zahir sebagai calon kepala daerah. “Proses hukum yang bersangkutan ditunda, bukan dihentikan. Kita menghormati hak konstitusionalnya, mengingat dia adalah pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Batu Bara,” jelas Hadi pada Kamis, 26 September 2024.
Hadi juga mengungkapkan bahwa keputusan untuk menunda proses hukum didasarkan pada surat telegram Kapolri dengan nomor ST/1160/V/RES.1.24.2023. Surat tersebut menginstruksikan penundaan pengungkapan kasus dan tindak pidana yang melibatkan peserta Pemilu 2024 guna memastikan pelaksanaan Pilkada berjalan lancar dan kondusif.
“Sesuai dengan telegram Kapolri, siapa pun yang telah ditetapkan sebagai calon kepala daerah, proses hukumnya ditunda hingga selesai tahapan Pilkada. Namun, hal ini tidak berarti kasus dihentikan,” tambah Hadi.
Zahir tetap dikenakan wajib lapor kepada pihak penyidik selama proses Pilkada berlangsung. “Ia dikenakan wajib lapor dan berada di bawah pengawasan penyidik hingga seluruh tahapan Pilkada serentak berakhir,” tutup Hadi.
Dengan penundaan ini, Zahir bisa fokus pada proses pencalonannya di tengah situasi politik yang sedang memanas di Batu Bara. Namun, proses hukum yang dihadapinya akan kembali berlanjut setelah Pilkada selesai.






