JurnalLugas.Com – Mantan Bupati Batu Bara, Zahir, secara resmi mendaftarkan diri sebagai calon Bupati Batu Bara untuk Pilkada 2024 meskipun ia masih berstatus tersangka dalam kasus korupsi seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Polda Sumatera Utara (Sumut) menegaskan bahwa proses hukum terhadap Zahir akan tetap berlanjut tanpa ada pengecualian.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, menyatakan bahwa proses hukum terhadap Zahir terus berjalan dan tidak ada perlakuan istimewa yang diberikan. Saat ini, berkas kasus Zahir telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut untuk dilakukan penelitian lebih lanjut. “Proses penyidikan terus berjalan, kami masih menunggu hasil penelitian dari JPU,” ujar Hadi.
Terkait penangguhan penahanan yang diberikan kepada Zahir, Hadi menjelaskan bahwa penyidik memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan tersebut berdasarkan sejumlah pertimbangan hukum. Pertimbangan tersebut termasuk jaminan bahwa Zahir tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti, serta tidak akan mengulangi perbuatannya.
Sebelumnya, Zahir terlihat mendatangi Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batu Bara untuk mendaftarkan diri sebagai calon Bupati bersama pasangannya, Aslam Rayudah. Kehadirannya di KPU disambut oleh iringan marching band, serta didampingi oleh partai pendukungnya, yakni PDI Perjuangan, Partai Hanura, dan Partai Ummat.






