JurnalLugas.Com – PT Mitra Keluarga Karyasehat Tbk (MIKA) telah mengumumkan penghapusan saham hasil pembelian kembali (buyback) yang mencapai 338,8 juta saham atau sekitar 2,38 persen dari total modal disetor perusahaan. Keputusan ini diambil dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang diadakan pada 30 Juli 2024.
Pengurangan Modal Melalui Penghapusan Saham Treasuri
RUPSLB yang digelar pada 30 Juli 2024 secara khusus membahas pengalihan saham treasuri melalui mekanisme pengurangan modal. Corporate Secretary MIKA, Jocye Handajani, menjelaskan bahwa rapat tersebut dihadiri oleh para pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang mewakili 13,47 miliar saham atau 96,8 persen dari total saham. Dengan jumlah tersebut, rapat mencapai kuorum dan dapat mengambil keputusan.
Hasil Pemungutan Suara dan Keputusan Rapat
Dalam proses pemungutan suara, sebanyak 13,46 miliar saham setuju dengan keputusan penghapusan saham treasuri, sementara 6,8 juta saham abstain, dan tidak ada suara yang menolak. Ini menunjukkan dukungan mayoritas pemegang saham terhadap langkah perusahaan.
Rincian Buyback Saham
Berdasarkan laporan keuangan MIKA, saham treasuri diperoleh dari hasil buyback yang dilakukan pada periode 2019-2022. Rinciannya adalah sebagai berikut:
Tahun 2019: 434.600 saham
Tahun 2020: 4,96 juta saham
Tahun 2021: 173 juta saham
Tahun 2022: 161 juta saham
Total saham yang dibeli kembali mencapai 338,87 juta dengan biaya sekitar Rp760 miliar. Harga rata-rata buyback adalah Rp2.242 per saham. Saat ini, harga saham MIKA berada di level Rp3.040 per saham.
Dampak Penghapusan Saham Terhadap Modal Disetor
Dengan penghapusan saham treasuri ini, modal ditempatkan dan disetor MIKA turun dari Rp142,46 miliar menjadi Rp139,07 miliar. Langkah ini merupakan bagian dari strategi perusahaan untuk mengoptimalkan struktur permodalan dan meningkatkan nilai bagi pemegang saham.
Keputusan penghapusan saham buyback oleh PT Mitra Keluarga Karyasehat Tbk mencerminkan upaya perusahaan dalam menjaga kesehatan keuangan serta memberikan manfaat jangka panjang bagi pemegang sahamnya.






