Polrestabes Medan Bekuk Dua Kurir Sabu 31 Kg Warga Tanjung Balai Asahan Terancam Hukuman Mati

JurnalLugas.Com – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan, Sumatera Utara (Sumut) berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 31 kilogram. Dalam operasi tersebut, dua terduga pelaku berhasil ditangkap. Kedua pelaku yang ditangkap adalah MK (27) dan RF (28), keduanya merupakan warga Kota Tanjung Balai, Asahan, Sumatera Utara.

Kepala Polrestabes Medan, Kombes Teddy John Sahala Marbun, menyampaikan pada Kamis bahwa penangkapan dilakukan pada Rabu (31/7) pukul 20.30 WIB di rest area Jalan Tol Medan – Tebing Tinggi KM 65, Kelurahan Tanah Raja, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai. Saat itu, petugas berhasil mengamankan 31 kilogram sabu-sabu sebagai barang bukti.

Bacaan Lainnya

Penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima petugas tentang adanya mobil yang diduga membawa sabu-sabu di Jalan Tol Medan – Tebing Tinggi. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satres Narkoba Polrestabes Medan segera melakukan penyelidikan ke lokasi.

Baca Juga  Edarkan 40 Kg Sabu dari Aceh ke Jakarta, Aswari Dituntut Hukuman Mati

Setibanya di lokasi, petugas mengikuti mobil Toyota Innova BK 1070 LQA yang dikendarai oleh kedua pelaku. Saat mobil tersebut berhenti di rest area, petugas langsung mengamankannya dan melakukan penggeledahan. Di dalam mobil, ditemukan kardus coklat yang berisi 31 kilogram sabu-sabu.

Saat diinterogasi, kedua pelaku mengaku bahwa sabu-sabu tersebut milik seorang bos berinisial FN. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas dan berharap dapat segera menangkap FN. MK dan RF diketahui bertugas sebagai kurir yang membawa sabu-sabu dari Tanjung Balai ke Medan.

Selain menyita sabu-sabu, polisi juga mengamankan satu unit mobil Innova dengan plat nomor BK 1070 LQA serta tiga unit ponsel berbagai merek. Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Baca Juga  Kurir 9 kg Sabu Asal Malaysia Ditangkap di Tanjungbalai Polda Sumut Buru Otak Jaringan Internasional

“Akibat perbuatan kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati,” kata Teddy Marbun.

Upaya Polrestabes Medan dalam memberantas peredaran narkoba patut diapresiasi. Penggagalan peredaran 31 kilogram sabu-sabu ini diharapkan dapat mengurangi dampak negatif narkoba di masyarakat serta memberikan efek jera bagi pelaku lainnya.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait