Ahmad Syafi’i Bela Cak Imin DPC PKB Tulungagung Laporkan Lukman Edy ke Mapolres Tulungagung

JurnalLugas.Com – Pada Jumat, 9 Agustus 2024, sejumlah kader dan pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, melaporkan mantan Sekretaris Jenderal DPP PKB, Lukman Edy, ke Mapolres Tulungagung. Mereka menuduh Edy melakukan pencemaran nama baik.

Ketua DPC PKB Kabupaten Tulungagung, Ahmad Syafi’i, menjelaskan bahwa laporan tersebut disebabkan oleh pernyataan Edy yang dianggap meresahkan dan menyerang reputasi pengurus serta partai PKB. “Kami melaporkan Lukman Edy karena ucapan dan keterangannya di media telah menimbulkan keresahan, menyerang nama baik pengurus, dan menyebarkan berita bohong,” ujarnya usai pelaporan.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Muhaimin Tuntutan Demonstran Momentum Evaluasi DPR dan Fasilitas Negara

Pada 31 Juli 2024, Lukman Edy memberikan pernyataan kepada media di Jakarta yang menuduh pengelolaan keuangan PKB tidak akuntabel dan tidak transparan. Pernyataan tersebut dianggap menyerang Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar (Cak Imin), serta seluruh pengurus PKB di Indonesia.

Selain laporan dari Tulungagung, pengurus PKB di daerah lain juga melaporkan Edy. Syafi’i menegaskan bahwa pengelolaan keuangan PKB mengikuti aturan internal dan tidak pernah mengelola dana untuk pemilihan presiden, legislatif, atau kepala daerah.

Syafi’i juga menambahkan bahwa hubungan PKB dengan Nahdlatul Ulama (NU) tidak terpengaruh oleh masalah ini, karena laporan tersebut ditujukan kepada individu, bukan lembaga NU.

Baca Juga  PKB Usulkan Gus Dur Jadi Pahlawan Nasional Hidupkan Warisan Sang Guru Bangsa

Meskipun pernyataan Edy muncul setelah dipanggil oleh Pengurus Besar NU (PBNU), proses penyelesaian permasalahan ini sedang berlangsung di internal PBNU dan PKB. “Proses ini sudah berjalan,” katanya.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait