JurnalLugas.Com – Mantan Bupati Batu Bara Zahir yang telah ditetapkan menjadi tersangka Korupsi PPPK Kabupaten Batu Bara dan menyandang status DPO (Daftar Pencarian Orang) Polda Sumatera Utara (Sumut) santer dikabarkan mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Batu Bara.
Dikabarkan sebelumnya Zahir akan datang mengurus SKCK pada Senin 19 Agustus 2024 namun pada hari itu sang buronan Polda Sumut itu tak kunjung datang.
Pada Selasa 20 Agustus 2024 pagi sekitar pukul 09.00 WIB, Zahir akhirnya muncul bersama beberapa orang untuk mengurus SKCK di Sat Intelkam Polres Batu Bara. Hal tersebut dibenarkan Kasat Intelkam Polres Batu bara, AKP Rubenta Tarigan.
“Memang benar, Zahir sudah mengurus SKCK. Kami hanya melakukan pencatatan,” ungkap AKP Rubenta.
Senada dengan Kasat Intelkam AKP Rubenta Tarigan, Humas Polres Batu Bara AKP AH Sagala mengatakan jika buronan tersebut benar datang untuk mengajukan SKCK.
“Dia mengajukan permohonan SKCK, cuma belum dikeluarkan. Kalau pengajuan siapa aja itu. Dia datang bersama antek-anteknya,” kata Sagala.
Kedatangan DPO Polda Sumut di Polres Batu Bara menimbulkan pertanyaan besar kepada jajaran Polda Sumut dalam penegakan hukum. Seorang yang ditetapkan tersangka dan menyandang DPO masih dapat berkeliaran bebas di Kantor Polisi tanpa ada tindakan hukum.






