Idham Holik Dipastikan Tidak Ada Kesempatan Anies Maju Pilkada Jakarta Ini Alasannya

JurnalLugas.Com – Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik, menegaskan bahwa partai politik (parpol) atau gabungan parpol hanya dapat memberikan dukungan kepada satu bakal pasangan calon dan tidak bisa menarik dukungan tersebut setelah pendaftaran dilakukan.

Menurut Idham, hal ini sesuai dengan Pasal 40 ayat 4 UU nomor 10 tahun 2016, yang menyatakan bahwa parpol atau gabungan parpol hanya bisa mengusulkan satu pasangan calon. Peraturan KPU nomor 8 tahun 2024 memperjelas bahwa setelah pendaftaran, parpol atau gabungan yang telah mendaftarkan pasangan calon ke KPU provinsi atau kota tidak bisa menarik dukungan mereka.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Ormas Gerakan Rakyat Resmi Jadi Parpol, Dukung Anies Baswedan Maju Presiden RI

“Aturan ini memastikan bahwa parpol yang menarik dukungan tidak akan diperhitungkan oleh KPU. Proses pendaftaran hanya sekali, dan tidak ada sanksi jika pengusulan atau pendaftaran calon yang telah didaftarkan dibatalkan,” ujar Idham.

Terkait pencalonan di DKI Jakarta, Idham memastikan bahwa seluruh parpol sudah memberikan dukungan kepada pasangan calon yang ada, sehingga tidak ada kemungkinan dukungan untuk Anies Baswedan. Ini menutup peluang bagi Anies untuk mengikuti Pilkada Jakarta, mengingat tiga parpol yang tersisa tidak cukup untuk memenuhi persyaratan dukungan jika ingin mengusungnya.

Sebelumnya, Partai Buruh sempat membuka peluang untuk membentuk koalisi baru demi mengusung Anies Baswedan sebagai calon gubernur di Pilkada Jakarta 2024. Ketua Tim Pilkada Partai Buruh, Said Salahuddin, mengatakan bahwa Anies masih memiliki peluang jika pendaftaran dilakukan pada hari terakhir, Kamis, 29 Agustus 2024, hingga pukul 23.59 WIB.

Baca Juga  Ahmad Muzani Hormati Keputusan KPU DKI Jakarta dan Dukung Gugatan Hukum RIDO

Said menjelaskan bahwa parpol yang sudah mendaftarkan bakal pasangan calon kepala daerah masih diperbolehkan untuk melakukan pendaftaran lagi selama dalam batas waktu pendaftaran. Jika muncul dukungan ganda, KPU akan melakukan klarifikasi terhadap parpol terkait.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait