Supratman Andi Agtas Koordinasi Kapolri dan Jaksa Agung Penerapan Keadilan Restoratif

JurnalLugas.Com – Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) RI, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Kapolri dan Jaksa Agung untuk menyamakan persepsi dalam menerapkan konsep keadilan restoratif atau restorative justice. Langkah ini diambil untuk memastikan keseragaman dalam pelaksanaan hukum di Indonesia.

Dalam keterangannya seusai menghadiri rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu, 4 September 2024, Supratman menjelaskan pentingnya koordinasi ini. “Kami akan melakukan koordinasi bersama dengan Pak Kapolri dan Pak Jaksa Agung untuk membicarakan supaya ada kesamaan persepsi kepada kedua lembaga yang mempunyai wewenang untuk melakukan itu,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Supratman menekankan bahwa Kemenkumham akan berperan sebagai fasilitator dalam rapat koordinasi tersebut. Menurutnya, Kemenkumham memiliki tanggung jawab dalam penyusunan regulasi, termasuk Undang-Undang terkait Kepolisian dan Kejaksaan yang nantinya akan direvisi.

“Kementerian Hukum dan HAM hanya akan memfasilitasi karena dalam rangka penyusunan regulasinya, baik undang-undang maupun yang lain toh juga itu berada di Kementerian Hukum dan HAM, termasuk nanti dalam revisi UU Kepolisian maupun revisi UU Kejaksaan,” jelas Supratman.

Baca Juga  Pemerintah Sudah Siap RUU Perampasan Aset Kini Tergantung DPR

Dalam koordinasi ini, salah satu fokus utama adalah keseragaman penerapan keadilan restoratif. Supratman menuturkan, beberapa aspek yang perlu dikoordinasikan meliputi kategori perkara yang dapat dikenakan restorative justice dan apakah kebijakan tersebut memerlukan penetapan dari pengadilan atau cukup dari kebijakan penyidik di institusi terkait.

“Kedua, apakah restorative justice itu perlu penetapan pengadilan, atau cukup kebijakan dari penyidik di masing-masing institusi, atau mungkin juga di tingkat penuntutan,” tambahnya.

Supratman juga menekankan bahwa penerapan keadilan restoratif diharapkan dapat membantu mengatasi masalah kelebihan penghuni (overcrowding) di lembaga pemasyarakatan (lapas). Ia menyebutkan bahwa masalah ini menjadi perhatian khusus dari Presiden, dan keadilan restoratif dianggap sebagai solusi yang lebih cepat untuk menguranginya.

“Over kapasitas juga memang menjadi atensi presiden, saya dipanggil khusus untuk membicarakan itu. Salah satu cara untuk mengatasi itu dalam waktu yang lebih singkat adalah lewat restorative justice,” katanya.

Dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI yang juga dihadiri oleh Jaksa Agung, isu overcrowding lapas dan pengawasan terhadap orang asing menjadi topik yang dibahas. Supratman mengakui bahwa masalah ini bukan hanya perhatian dari parlemen, tetapi juga masyarakat luas.

Baca Juga  Prabowo Beri Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong Menkum Demi Ini

“Ada beberapa persoalan yang merupakan atensi, bukan hanya teman-teman di parlemen, tapi ini menjadi atensi bagi masyarakat luas, terkait ya lagi-lagi dua hal, baik itu soal pengawasan orang asing maupun juga terkait over kapasitas lembaga pemasyarakatan,” tutup Supratman.

Koordinasi antara Kemenkumham, Kapolri, dan Jaksa Agung dalam penerapan keadilan restoratif menjadi langkah penting untuk memastikan keseragaman dalam penegakan hukum. Dengan langkah ini, diharapkan penerapan keadilan restoratif dapat menjadi solusi yang efektif dalam mengatasi permasalahan hukum di Indonesia, termasuk overcrowding di lapas.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait