JurnalLugas.Com – Pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, memastikan bahwa Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terkait Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) sudah hampir tuntas. Dalam waktu dekat, DIM ini akan diserahkan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk dibahas lebih lanjut di parlemen.
“DIM-nya sudah hampir rampung. Begitu diparaf oleh Menteri Hukum, Kapolri, Jaksa Agung, dan Mahkamah Agung, DIM-nya akan kami serahkan ke DPR,” ujar Supratman usai menghadiri pembukaan pelatihan paralegal bagi organisasi masyarakat di Jakarta, Sabtu, 14 Juni 2025.
Pemerintah Kompak, Siap Bahas di Parlemen
Supratman menekankan bahwa seluruh unsur pemerintahan telah mencapai kesepakatan terkait isi DIM. “Pemerintah sebenarnya sudah satu suara, sudah nggak ada masalah di internal pemerintah,” ujarnya menegaskan.
Proses penyusunan DIM RUU KUHAP ini disebut telah mengakomodasi beragam masukan publik. “Kemarin kami lakukan sosialisasi, itu diikuti hampir 20 ribu peserta. Semua—kampus, stakeholders—semuanya kami dengar,” tambahnya.
Target Disahkan Segera Usai Reses
Pemerintah menargetkan pembahasan RUU KUHAP akan dimulai segera setelah masa reses DPR RI berakhir pada 23 Juni 2025. “Kami berharap mudah-mudahan nanti di masa sidang yang akan datang ini sudah bisa dibahas di parlemen,” kata Supratman.
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman juga mengumumkan akan menyerap aspirasi mahasiswa terkait RUU KUHAP melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang dijadwalkan pada 17 Juni 2025. “Kami akan terus membuka diri atas masukan masyarakat terkait RUU KUHAP,” ujar Habiburokhman.
RUU KUHAP ini menjadi perhatian publik karena menyangkut proses hukum pidana di Indonesia yang selama ini dinilai perlu reformasi mendalam. Pemerintah dan DPR RI pun dinilai tengah berpacu dengan waktu agar pembaruan hukum acara pidana bisa segera disahkan dan diterapkan.
Baca berita hukum dan kebijakan lainnya hanya di JurnalLugas.Com.






