JurnalLugas.Com – Bakal calon Gubernur Aceh Bustami Hamzah telah mendaftarkan anggota DPD RI M Fadhil Rahmi sebagai calon wakil gubernur menggantikan almarhum Tgk Muhammad Yusuf A Wahab yang telah meninggal dunia. Pendaftaran ini merupakan langkah penting menjelang Pilkada 2024.
Bustami Hamzah mengungkapkan, “Berdasarkan musyawarah ulama, kami sepakat memilih Fadhil Rahmi sebagai pendamping. Semua pihak dalam koalisi sudah menyetujui keputusan ini,” saat konferensi pers di Banda Aceh pada 13 September 2024.
Pendaftaran calon wakil gubernur ini disertai oleh petinggi partai pengusung, yaitu Partai Nasdem, Partai Golkar, PAN, dan Partai Adil Sejahtera (PAS). Sebelumnya, Tgk Muhammad Yusuf A Wahab merupakan calon wakil gubernur yang diusung bersama Bustami Hamzah. Namun, akibat meninggal dunia karena sakit, diperlukan penggantian.
Meskipun awalnya terdapat perbedaan pendapat dalam penetapan calon wakil gubernur, Bustami Hamzah menegaskan bahwa kini seluruh koalisi sepakat untuk mendukung Fadhil Rahmi. “Ada perbedaan di awal, tetapi akhirnya kami bersatu. Kebersamaan itu indah bagi kami,” tambahnya.
Fadhil Rahmi sendiri menyatakan alasan menerima tawaran tersebut adalah karena keinginan dan permintaan para ulama Aceh. “Kami mendengar dan taat kepada para guru dan ulama Aceh,” ucapnya singkat.
Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh telah menerima dokumen pendaftaran Fadhil Rahmi dan akan memeriksa kelengkapan administrasi pada 13 September. Setelah dinyatakan lengkap, proses berikutnya akan melibatkan tes kesehatan pada 16-17 September dan uji baca Al-Qur’an pada 17-18 September 2024.
Ketua KIP Aceh, Saiful, menjelaskan bahwa penetapan pasangan calon akan dilakukan pada 22 September dan undian nomor urut pada 23 September. “Kami akan melanjutkan sesuai jadwal yang telah ditetapkan,” kata Saiful.






