Polri Selidiki Dugaan Penyelewengan Dana PON XXI Aceh-Sumut

JurnalLugas.Com – Setelah muncul dugaan penyelewengan dana dalam penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Aceh-Sumut, Mabes Polri telah mengirimkan tim untuk menyelidiki masalah tersebut. Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Erdi A. Chaniago, mengungkapkan bahwa tim telah berangkat ke Aceh dan Sumut untuk mendalami situasi.

β€œTim sudah berangkat ke Aceh dan Sumut. Namun, proses ini masih memerlukan waktu dan harus ditindaklanjuti sesuai dengan arena yang akan dikunjungi,” jelas Erdi pada Jumat (13/9/2024).

Bacaan Lainnya

Polri menerima informasi dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) serta laporan dari masyarakat mengenai fasilitas PON yang dianggap tidak memadai meskipun acara sudah berjalan. Berdasarkan informasi tersebut, Polri membentuk Satuan Tugas (Satgas) yang terdiri dari Bareskrim, Polda Aceh, dan Polda Sumut untuk memantau dan menilai adanya indikasi korupsi.

Baca Juga  Survei 67,4% Publik Puas Kinerja Polisi Lemkapi Reformasi Polri ala Prabowo

β€œKami membentuk tim satgas pendampingan yang saat ini berkoordinasi dengan Kemenpora, Kejaksaan Agung, dan BPKP untuk menginvestigasi potensi tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan PON,” tambah Erdi.

Kombes Erdi juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika mereka mengetahui adanya penyimpangan dalam pengelolaan anggaran. Tim sedang dalam proses pengumpulan informasi dan akan memberikan pembaruan jika ada kejelasan mengenai kasus ini.

Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Pol Arief Adiharsa, mengonfirmasi bahwa koordinasi dengan Menpora Dito Ariotedjo terkait dugaan penyelewengan telah dilakukan melalui satgas pendampingan.

“Koordinasi ini dilakukan melalui satgas pendampingan kegiatan PON XXI Aceh dan Sumut yang melibatkan Bareskrim Polri,” ungkap Arief.

Baca Juga  Mahfud MD, Jangan Salah Alamat, Komisi Reformasi Polri Tak Tangani Perkara

Satgas pendampingan yang dibentuk terdiri dari tim gabungan Tipikor Bareskrim Polri, Polda Aceh, dan Polda Sumatera Utara. Selain melakukan peninjauan, laporan dari Menpora akan ditelaah dan diklarifikasi oleh tim.

Berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 24 Tahun 2024 tentang Satgas Pengawalan Penyelenggaraan PON XXI 2024 di Aceh dan Sumut, serta Pekan Paralimpiade Nasional XVII 2024 di Jawa Tengah, Bareskrim Polri berperan dalam pendampingan tata kelola. Kejaksaan Agung juga terlibat dalam satgas ini untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan acara.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait