OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Nature Primadana Capital di Kabupaten Bogor

JurnalLugas.Com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Nature Primadana Capital yang berlokasi di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Keputusan ini diambil setelah BPR tersebut gagal melakukan upaya penyehatan, terutama dalam mengatasi masalah permodalan.

Kepala OJK Jabodebek dan Provinsi Banten, Roberto Akyuwen, menjelaskan bahwa pencabutan izin ini merupakan bagian dari pengawasan OJK untuk memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen. “Kami melakukan tindakan ini untuk memastikan industri perbankan tetap sehat dan konsumen terlindungi,” ujarnya di Jakarta pada Sabtu, 14 September 2024.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Timbulkan Masalah OJK Cabut 66 Izin Usaha Fintech P2P Lending

Pada 29 Januari 2024, OJK telah menetapkan PT BPR Nature Primadana Capital dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan (BDP). Penetapan ini berdasarkan hasil evaluasi Rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) yang negatif sebesar 31,21 persen dan Tingkat Kesehatan (TKS) yang dinilai “tidak sehat”.

Kemudian, pada 22 Agustus 2024, status BPR tersebut diubah menjadi Bank Dalam Resolusi (BDR). OJK memberikan waktu tambahan kepada pengurus dan pemegang saham BPR untuk memperbaiki masalah permodalan, namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil.

Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 109/ADK3/2024 tanggal 6 September 2024, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak menyelamatkan BPR dan meminta OJK untuk mencabut izin usahanya. Menindaklanjuti permintaan LPS, OJK mencabut izin usaha PT BPR Nature Primadana Capital sesuai dengan ketentuan Pasal 19 POJK.

Baca Juga  OJK Cabut Izin BPRS Kota Juang Perseroda Bireuen Aceh Bagaimana Nasib Nasabah?

Dengan pencabutan izin ini, LPS akan melaksanakan fungsi penjaminan dan proses likuidasi. OJK mengimbau kepada nasabah PT BPR Nature Primadana Capital untuk tetap tenang, karena dana mereka dijamin oleh LPS sesuai peraturan yang berlaku.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait