Ditpolairud Polda Kepri Tangkap Nelayan Batam Timbun BBM Bersubsidi

JurnalLugas.Com – Ditpolairud Polda Kepulauan Riau (Kepri) kembali berhasil menangkap seorang nelayan yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi jenis minyak tanah. Penangkapan ini dilakukan di Kota Batam oleh Tim Subditgakkum Ditpolairud berdasarkan laporan masyarakat.

Menurut Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, pelaku yang berinisial SR tertangkap saat membawa 10 jerigen minyak tanah bersubsidi dengan menggunakan kendaraan roda empat. Penangkapan dilakukan pada Minggu, 15 September 2024, setelah tim menerima informasi dari masyarakat pada Jumat (13/9) tentang adanya aktivitas ilegal terkait BBM subsidi.

Bacaan Lainnya

Kronologi Penangkapan

Pada Jumat pagi, tim bergerak menuju wilayah Tanjung Gundap, Kota Batam, untuk memantau aktivitas terkait. Sekitar pukul 13.14 WIB, mereka mendeteksi sebuah mobil sedan Toyota Corona putih dengan nomor polisi BP 1715 ZT yang dikemudikan oleh pelaku SR. Mobil tersebut dicurigai membawa BBM bersubsidi. Tim pun segera menghentikan kendaraan dan melakukan pemeriksaan.

Baca Juga  Polresta Barelang Selidiki Qing Fangting WNA China Tewas Jatuh dari Hotel Asialink Batu Ampar Batam

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan bahwa pelaku membawa 10 jerigen minyak tanah yang diambil dari Pulau Temoyong menggunakan speed boat. Selain itu, dalam penggeledahan di Kampung Tua Tanjung Gundap, tim juga menemukan 4 jerigen minyak tanah tambahan serta 61 botol air mineral berukuran 1,5 liter yang berisi minyak tanah.

Total barang bukti yang diamankan meliputi 14 jerigen minyak tanah dan 61 botol ukuran 1,5 liter. Selain itu, tim juga menyita satu unit mobil sedan Toyota Corona, dua unit ponsel, satu unit speed boat bermesin Yamaha 15 PK, selang minyak sepanjang dua meter, dan corong minyak.

Pelanggaran Hukum dan Ancaman Hukuman

Tersangka SR dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal enam tahun serta denda hingga Rp60 miliar.

Baca Juga  Nenek Warsiti Penjual Kacang di Batam Ikhlas Berdonasi untuk Palestina Hingga Rp14 Juta

Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menegaskan komitmen Polda Kepri dalam memberantas kejahatan penyalahgunaan BBM bersubsidi, yang merugikan masyarakat dan negara. Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang dapat melanggar hukum.

Penangkapan Sebelumnya

Penangkapan ini bukanlah yang pertama kalinya terjadi. Pada akhir Agustus 2024, Ditpolairud Polda Kepri juga menangkap tiga pelaku yang terlibat dalam penyelundupan minyak tanah dari Kabupaten Lingga ke Kota Batam. Ini menunjukkan betapa seriusnya masalah penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah Kepulauan Riau.

Kolaborasi antara masyarakat dan aparat hukum sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan tertib, terutama dalam menghadapi kasus-kasus yang melibatkan BBM bersubsidi.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait