JurnalLugas.Com – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, mengungkapkan bahwa lembaganya kini tengah berupaya keras untuk memastikan netralitas kepala desa selama tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Dalam upaya ini, Bawaslu berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengantisipasi potensi pelanggaran terkait keterlibatan kepala desa dalam politik praktis.
Bagja menjelaskan, “Kami akan berdiskusi dengan Pak Suhajar (Tenaga Ahli Menteri Dalam Negeri Suhajar Diantoro) mengenai aktivitas kepala desa yang semakin aktif mendukung calon tertentu, termasuk calon kepala daerah,” saat ditemui di Ancol, Jakarta pada Selasa, 17 September 2024.
Menurut Bagja, masalah netralitas kepala desa tidak hanya menjadi perhatian Bawaslu dan Kemendagri, tetapi juga melibatkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) serta Badan Kepegawaian Negara. “Kami dan Menteri PANRB akan melakukan koordinasi terkait isu ini untuk memastikan kepala desa tetap netral,” ujarnya.
Kepala desa, meski bukan aparatur sipil negara, diharapkan tidak terlibat dalam kampanye politik. Walaupun diperbolehkan menjadi anggota partai politik, mereka tetap dilarang untuk mendukung atau berkampanye untuk calon kepala daerah tertentu.
Tahapan Pilkada 2024 akan dimulai dengan penetapan pasangan calon pada 22 September 2024. Periode kampanye akan berlangsung dari 25 September hingga 23 November 2024, diikuti dengan pemungutan suara pada 27 November 2024. Proses penghitungan dan rekapitulasi suara akan berlangsung hingga 16 Desember 2024.






