JurnalLugas.Com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, menegaskan pentingnya netralitas kepala desa (Kades) dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Dalam konferensi pers yang diadakan di kompleks parlemen, Jakarta, pada 24 September 2024, ia mengungkapkan bahwa setiap pelanggaran mengenai netralitas ini bisa dilaporkan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). “Ada aturannya mengenai kepala desa ini, terutama di masa kampanye. Nanti wasitnya ya Bawaslu,” ujar Tito.
Menurut Tito, kepala desa yang berperilaku tidak netral selama masa kampanye dapat terkena sanksi administratif maupun pidana. Proses penegakan hukum ini akan dilakukan melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
“Laporkan Kepala Desa tidak Netral ancaman sanksi administratif maupun pidana,” ujar Tito.
Ia menekankan kembali perlunya pengawasan dan netralitas yang diharapkan dari kepala desa agar Pilkada 2024 dapat berlangsung secara adil dan transparan.
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, juga menambahkan bahwa lembaganya telah menjalin koordinasi intens dengan Kementerian Dalam Negeri untuk mengantisipasi berbagai pelanggaran yang mungkin terjadi, khususnya terkait netralitas kepala desa. Bagja menjelaskan bahwa masalah ini tidak hanya tanggung jawab Bawaslu, tetapi juga melibatkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) serta Badan Kepegawaian Negara.
“Netralitas kepala desa menjadi pekerjaan rumah kami dan kementerian terkait,” kata Bagja saat konferensi pers di Ancol, Jakarta, pada 17 September 2024. Hal ini menjadi perhatian khusus karena meskipun kepala desa tidak termasuk dalam kategori aparatur sipil negara, mereka tetap dilarang untuk terlibat dalam kampanye.
Berkaitan dengan tahapan Pilkada 2024, proses kampanye untuk pasangan calon kepala dan wakil kepala daerah dijadwalkan berlangsung dari 25 September hingga 23 November 2024. Hari pemungutan suara akan dilaksanakan pada 27 November 2024, diikuti oleh penghitungan suara dan rekapitulasi yang dilakukan hingga 16 Desember 2024. Pihak terkait diharapkan dapat menjaga netralitas dan integritas selama seluruh proses ini.
Menjaga netralitas kepala desa dalam Pilkada 2024 adalah langkah penting untuk memastikan keadilan dan transparansi dalam pemilihan umum. Dengan adanya kerjasama yang baik antara Bawaslu dan berbagai kementerian, diharapkan setiap potensi pelanggaran dapat diminimalisir, sehingga masyarakat dapat berpartisipasi dalam proses demokrasi ini tanpa adanya tekanan atau pengaruh dari pihak manapun.






