Presidential Threshold MK Sultan B Najamudin Bagaimana Capres Jalur Independen

JurnalLugas.Com – Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Sultan B. Najamudin, mengemukakan pentingnya wacana dan kajian tentang pengusulan calon presiden (capres) melalui jalur independen atau non-partisan dalam sistem politik Indonesia. Menurutnya, ini adalah langkah signifikan yang perlu dipertimbangkan oleh pembentuk undang-undang dan akademisi hukum tata negara.

Pernyataan tersebut disampaikan Sultan menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) pada Kamis (2/1/2025). Putusan ini membuka peluang baru dalam proses pencalonan pemimpin nasional.

Bacaan Lainnya

Langkah Berani Mahkamah Konstitusi

Sultan mengapresiasi keberanian MK dalam menghapus batasan politik yang dianggap menghambat perkembangan demokrasi. Menurutnya, langkah ini memberikan ruang lebih terbuka bagi warga negara untuk mencalonkan diri menjadi pemimpin nasional.

“Kami sangat menghormati ketentuan konstitusi saat ini yang mengatur bahwa pencalonan presiden hanya melalui partai politik. Namun, wacana menghadirkan calon pemimpin independen perlu mulai dibahas,” ujar Sultan pada Sabtu (4/1/2025).

Baca Juga  Said Abdullah PDIP Putusan MK Penghapusan Presidential Threshold Wajib Dipatuhi

Dia menegaskan, hak untuk memilih dan dipilih harus diperluas demi memenuhi rasa keadilan politik bagi masyarakat. Dengan demikian, diharapkan bangsa Indonesia dapat menemukan pemimpin nasional yang lebih berkualitas dari waktu ke waktu.

Demokrasi dan Kaderisasi di Partai Politik

Sultan juga menyoroti kelemahan partai politik dalam proses kaderisasi. Menurutnya, hanya sedikit partai yang benar-benar serius dalam menyiapkan calon pemimpin bangsa. Hal ini menjadi hambatan dalam mencapai kualitas demokrasi yang ideal.

“Sulit bagi bangsa ini untuk menemukan kepemimpinan nasional yang unggul jika kita tidak menyiapkan institusi demokrasi alternatif selain partai politik,” katanya.

Belajar dari Demokrasi Dunia

Sultan mencontohkan negara-negara demokrasi besar seperti Amerika Serikat dan Rusia. Di AS, rakyat diberikan kebebasan mencalonkan diri melalui jalur independen. Sementara itu, Presiden Rusia Vladimir Putin juga mencalonkan diri secara independen dan dipilih langsung oleh rakyatnya.

Baca Juga  Semua Parpol Berhak Usung Calon Presiden Presidential Threshold Dihapus MK Ini Empat Implikasi

“Prinsip keadilan dan persamaan hak politik tidak boleh dibatasi oleh aturan presidential threshold atau institusi politik tertentu saja,” tambahnya.

Putusan MK: Momentum Transformasi Demokrasi

Mahkamah Konstitusi baru-baru ini memutuskan menghapus Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal ini sebelumnya mewajibkan pencalonan pasangan calon presiden dan wakil presiden harus didukung oleh partai politik atau gabungan partai politik dengan 20% kursi DPR atau 25% suara sah nasional.

Dengan penghapusan aturan ini, peluang pencalonan lebih terbuka. Sultan berharap, langkah ini menjadi momentum bagi bangsa Indonesia untuk mengevaluasi sistem demokrasi dan mempersiapkan mekanisme baru, termasuk jalur independen.

Untuk informasi lebih lanjut seputar perkembangan politik dan demokrasi Indonesia, kunjungi JurnalLugas.Com.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait