JurnalLugas.Com – Gabungan organisasi profesi jurnalis, seperti Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), mengingatkan media untuk memperhatikan aspek etis dalam pemberitaan kekerasan seksual. Mereka menekankan bahwa pemberitaan tersebut harus berpihak pada korban serta ramah terhadap anak.
Ketua AJI Gorontalo, Wawan Akuba, menyatakan bahwa beberapa pekan terakhir masih ditemukan media yang tidak mematuhi kode etik jurnalistik, khususnya dalam kasus kekerasan seksual. Beberapa media bahkan mengungkap identitas korban dalam pemberitaan mereka.
“Belakangan ini kita dihebohkan dengan beredarnya video asusila antara seorang oknum guru dan murid. Kami mencatat bahwa ada media yang masih abai terhadap pedoman berita ramah anak dan kode etik jurnalistik,” ungkap Wawan pada Minggu, 29 September 2024.
Ia menambahkan bahwa meski momen seperti ini menarik perhatian besar pembaca, banyak media daring yang masih melanggar aturan. Pelanggaran tersebut mencakup penayangan foto atau video yang dapat mempermudah pembaca mengenali identitas korban, termasuk korban yang masih di bawah umur.
“Ini adalah hal yang mungkin dianggap sepele, namun dampaknya besar. Kita tidak boleh mengabaikan etika jurnalistik, terutama terkait identitas korban yang adalah seorang siswi di bawah umur,” tegasnya.
Ketua AMSI Gorontalo, Verrianto Madjowa, juga menegaskan bahwa Dewan Pers memiliki aturan yang jelas mengenai pemberitaan kekerasan seksual. Ia menyebutkan bahwa wartawan dilarang mengungkap identitas korban kejahatan susila, termasuk anak yang menjadi pelaku kejahatan.
“Jika pelanggaran ini terjadi sebanyak tiga kali, sertifikat wartawan utama dari pimpinan atau redaksi media tersebut bisa dicabut oleh Dewan Pers,” jelas Verrianto.
Aturan ini, lanjutnya, merupakan langkah tegas Dewan Pers untuk memastikan bahwa pemberitaan tetap ramah anak dan tidak melanggar privasi korban.
Ketua IJTI Gorontalo, Melki Gani, turut mengimbau seluruh wartawan untuk terus mematuhi kode etik yang telah ditetapkan. Ia menekankan bahwa penting bagi media untuk berhati-hati dalam setiap pemberitaan yang melibatkan perempuan dan anak.
“Dalam buku saku yang disediakan Dewan Pers, aturan ini sudah dijelaskan secara gamblang. Kita, sebagai jurnalis, harus berkomitmen menjaga kode etik, terutama ketika memberitakan kasus-kasus yang menyentuh isu perempuan dan anak,” tuturnya.
Melki mengajak seluruh pelaku media untuk bersama-sama menjaga integritas profesi dan selalu berpihak pada kepentingan korban, terutama anak-anak, dalam setiap pemberitaan yang mereka buat.
Dengan penegasan dari ketiga organisasi jurnalis ini, diharapkan media dapat lebih bijaksana dan berhati-hati dalam memproduksi konten yang menyangkut kasus kekerasan seksual, dengan tetap menjunjung tinggi etika dan perlindungan terhadap korban.






