AMSI Papua Desak Pengusutan Kasus Teror Bom Molotov di Kantor Redaksi Jubi

JurnalLugas.Com – Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Provinsi Papua meminta kepolisian untuk mengusut tuntas kasus teror bom molotov yang menargetkan Kantor Redaksi Jubi di Kota Jayapura, Papua. Peristiwa ini dinilai sebagai ancaman serius bagi kebebasan pers di wilayah tersebut.

Sekretaris AMSI Papua, Irsul Panca Aditra, menyatakan bahwa insiden ini tidak bisa dianggap sepele. “Kasus ini harus diusut tuntas oleh aparat kepolisian, apalagi peristiwa serupa juga pernah terjadi sebelumnya pada 23 Januari 2023, di dekat rumah Viktor Mambor, seorang jurnalis senior Papua sekaligus Pimpinan Media Jubi,” ujar Irsul, Rabu, 16 Oktober 2024.

Bacaan Lainnya

Kronologi Teror Bom Molotov

Menurut Irsul, serangan bom molotov terjadi pada Rabu dini hari, 16 Oktober 2024, sekitar pukul 03.15 WIT. Ledakan ini menargetkan kantor redaksi Jubi dan mengakibatkan dua mobil operasional yang terparkir di depan kantor terbakar dan mengalami kerusakan parah.

Baca Juga  Organisasi Jurnalis Tekankan Pentingnya Perspektif Korban dan Ramah Anak dalam Pemberitaan Kekerasan Seksual

“Insiden ini menunjukkan bahwa ancaman terhadap media di Papua nyata adanya. AMSI Papua mengutuk keras tindakan seperti ini karena mencoreng kebebasan pers di Tanah Papua,” kata Irsul.

AMSI Papua mendesak pihak kepolisian agar segera mengungkap pelaku dan motif di balik teror ini. Irsul juga berharap agar setiap pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan media dapat menggunakan mekanisme hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Media dan jurnalis harus dilindungi, dan kami mendorong agar setiap sengketa pemberitaan diselesaikan dengan mekanisme yang tepat, bukan dengan cara-cara kekerasan,” tegasnya.

Selain itu, AMSI Papua mengingatkan seluruh media dan jurnalis di wilayah tersebut untuk senantiasa menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dalam setiap pemberitaan yang mereka sajikan. “Kepatuhan pada kode etik sangat penting agar pers dapat menjalankan fungsinya secara profesional dan independen,” tutup Irsul.

Ancaman bagi Kebebasan Pers

Kasus teror bom molotov di Kantor Redaksi Jubi menambah daftar panjang tantangan yang dihadapi jurnalis di Papua. AMSI Papua menilai insiden ini sebagai preseden buruk yang berpotensi mengancam kebebasan pers dan menyurutkan semangat jurnalis dalam menjalankan tugasnya.

Baca Juga  Gibran Pimpin Pembangunan Papua Tak Perlu Kantor di Sana Mensesneg Bukan Perintah Prabowo

Dengan harapan bahwa kepolisian bergerak cepat dalam mengusut kasus ini, AMSI Papua berharap kejadian serupa tidak akan terulang, dan keamanan jurnalis dapat lebih terjamin di masa mendatang.

Insiden teror ini harus menjadi perhatian serius semua pihak, terutama aparat penegak hukum. Kebebasan pers sebagai pilar demokrasi harus dijaga, dan tindakan intimidasi terhadap jurnalis tidak boleh dibiarkan terjadi.

AMSI Papua berharap adanya penanganan serius serta solusi hukum yang tegas untuk memastikan bahwa kasus ini tidak menimbulkan ketakutan di kalangan pekerja media.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait