JurnalLugas.Com – Pada tanggal 8 Oktober 2024, calon presiden terpilih Prabowo Subianto mengungkapkan komitmennya untuk meningkatkan kesejahteraan hakim di Indonesia. Pernyataan tersebut disampaikan melalui panggilan suara dalam audiensi bersama Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) yang berlangsung di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta. Audiensi ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.
Prabowo menekankan pentingnya meningkatkan kualitas hidup para hakim agar mereka dapat menjalankan tugasnya dengan lebih baik. “Saya berpendapat bahwa para hakim harus diperbaiki kualitas-kualitas hidupnya, dan harus dijamin supaya para hakim itu sangat mandiri, dan bisa menjalankan tugas sebagai hakim dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.
Menariknya, Prabowo menegaskan bahwa pernyataannya bukan hanya sekadar janji politik. “Itu pandangan saya dari dahulu, dan ini bukan janji karena kampanye sudah selesai. Jadi, saya enggak perlu janji-janji, tetapi ini adalah keyakinan saya,” jelasnya. Hal ini menunjukkan keseriusan Prabowo dalam memperhatikan kesejahteraan para hakim, terutama menjelang masa pemerintahannya yang akan dimulai pada 2024.
Prabowo juga meminta para hakim untuk bersabar menunggu hingga dia resmi menjabat sebagai Presiden RI untuk periode 2024-2029.
“Begitu saya menerima estafet, mandat, dan saya menjalankan, saya benar-benar akan memperhatikan para hakim supaya negara kita bisa menghilangkan korupsi,” ungkapnya. Pernyataan ini menunjukkan tekad Prabowo untuk menciptakan sistem peradilan yang lebih baik dan bebas dari praktik korupsi.
Dalam audiensi tersebut, para hakim juga mengajukan beberapa tuntutan. Mereka meminta percepatan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim di Bawah Mahkamah Agung.
Selain itu, mereka juga menuntut kenaikan gaji pokok dan tunjangan jabatan hingga 142 persen. Permintaan ini mencerminkan harapan para hakim untuk mendapatkan perhatian dan dukungan yang lebih baik dari pemerintah mendatang.
Dengan janji dan komitmennya, Prabowo Subianto menunjukkan keinginannya untuk memperbaiki kondisi para hakim di Indonesia. Hal ini tidak hanya berdampak positif bagi kesejahteraan hakim, tetapi juga bagi sistem peradilan secara keseluruhan.
Kesejahteraan hakim yang meningkat diharapkan akan menciptakan lingkungan yang lebih kondusif bagi penegakan hukum dan keadilan di Indonesia.






