JurnalLugas.Com – Pakar kebijakan publik dari Universitas Andalas (Unand) Sumatera Barat, Aidinil Zetra, menekankan pentingnya pemantauan yang konsisten dari pemerintah pusat dan provinsi setelah Kabupaten Kepulauan Mentawai berhasil lepas dari status daerah tertinggal. Menurut Aidinil, pemerintah harus tetap melakukan monitoring berkala untuk memastikan keberlanjutan pembangunan di wilayah tersebut.
“Setelah status daerah tertinggal dilepaskan, pemantauan secara serius tetap harus dilakukan di Kabupaten Kepulauan Mentawai,” ujar Aidinil Zetra di Padang, pada Sabtu, 12 Oktober 2024.
Aidinil mengkhawatirkan bahwa setelah diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI Nomor 490 Tahun 2024, perhatian terhadap Kabupaten Kepulauan Mentawai justru berpotensi berkurang.
Ia mengingatkan bahwa setelah lepas dari status tertinggal, Mentawai masih memerlukan perhatian, termasuk program-program dari pemerintah pusat, serta bantuan dari berbagai kementerian dan lembaga untuk memastikan kemajuan daerah tersebut.
Aidinil menekankan bahwa monitoring bertujuan untuk menilai kemampuan Kabupaten Kepulauan Mentawai dalam mempertahankan kemajuan pembangunan setelah tidak lagi menyandang status daerah tertinggal. “Monitoring ini sangat penting untuk mengetahui sejauh mana kemampuan daerah melanjutkan program-program yang sudah dirintis,” jelas Aidinil.
Jika pemerintah daerah serta masyarakat setempat, yang juga dikenal sebagai Bumi Sikerei, mampu melanjutkan program pembangunan dengan baik, maka tidak ada masalah yang berarti. Namun, jika tidak, maka berbagai capaian yang telah diraih bisa saja menjadi sia-sia.
Aidinil juga menambahkan bahwa beberapa faktor, seperti keterbatasan organisasi perangkat daerah (OPD) dan dukungan anggaran yang kurang memadai, bisa menghambat kelanjutan program-program pembangunan di Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sumatera Barat, Medi Iswandi, menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi Sumatera Barat akan tetap memberikan dukungan bagi Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Meskipun daerah tersebut telah keluar dari kategori daerah tertinggal, pemerintah provinsi tetap akan mengucurkan tunjangan khusus sebesar Rp12 miliar untuk para guru di Kepulauan Mentawai.
“Dalam tiga hingga empat tahun ke depan, pemerintah provinsi akan tetap mengalokasikan tunjangan khusus untuk para guru di Kabupaten Kepulauan Mentawai,” kata Medi. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah provinsi untuk terus mendukung pengembangan kualitas pendidikan di wilayah tersebut, meskipun status tertinggal sudah dihapuskan.
Lepasnya status tertinggal dari Kabupaten Kepulauan Mentawai memang menjadi langkah maju yang signifikan, namun tantangan baru muncul dalam menjaga keberlanjutan program pembangunan yang ada.
Oleh karena itu, pemantauan dan evaluasi yang konsisten dari pemerintah pusat dan provinsi sangat dibutuhkan. Selain itu, dukungan anggaran yang berkelanjutan serta kesiapan pemerintah daerah dalam melanjutkan program-program yang sudah ada akan sangat menentukan masa depan Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Dengan dukungan yang tepat dan terus menerus, Kabupaten Kepulauan Mentawai diharapkan mampu menjaga momentum kemajuan dan keluar dari status daerah tertinggal dengan kokoh.






