Polda Metro Jaya Tangkap Lima Perampok Perhiasan Senilai Rp350 Juta di Bekasi

JurnalLugas.Com – Polda Metro Jaya berhasil menangkap lima orang pelaku perampokan perhiasan senilai Rp350 juta yang terjadi di sebuah rumah di Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Senin, 23 September 2024. Para pelaku yang terlibat berinisial R (43), AH (43), AR (27), JN (35), dan HAS (37). Mereka ditangkap pada Kamis, 10 Oktober 2024, di tiga lokasi berbeda, sebagaimana dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi, di Jakarta pada Jumat, 11 Oktober 2024.

Kronologi Perampokan

Bacaan Lainnya

Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Wira Satya Triputra, peristiwa perampokan bermula saat pemilik rumah meninggalkan rumah untuk pergi ke pasar. Saat itu, rumah dalam keadaan kosong selama sekitar 10 menit. Meskipun pintu pagar sudah digembok dan pintu rumah terkunci, pelaku berhasil masuk ke dalam rumah.

Baca Juga  Roy Suryo Terancam Jadi Tersangka Kasus Fitnah Ijazah Jokowi Rivai Kusumanegara Desakan Gelar Perkara Sarat Kepentingan

“Ketika korban pulang, dia menemukan gembok pagar hilang dan pintu kamar telah dicongkel,” kata Wira. Setelah memeriksa, korban mendapati kamar dalam keadaan berantakan dan sejumlah perhiasan hilang.

Dari rekaman CCTV, terlihat empat pelaku masuk dengan cara merusak kunci gembok pagar. Mereka berboncengan menggunakan dua motor dan keluar dari rumah dengan membawa tas plastik yang diduga berisi perhiasan hasil rampokan.

Kerugian yang diderita korban diperkirakan mencapai Rp350 juta. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polsek Bekasi Selatan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Kasubdit Jatanras) Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Rovan Richard Mahenu, menjelaskan bahwa kelima pelaku berhasil ditangkap pada 10 Oktober di tiga lokasi terpisah.

Baca Juga  Nanang Irawan alias Gimbal Pelaku Pembunuh Aktor Laga Sandy Permana Ditangkap Polisi

R dan JN ditangkap di Tajur Halang, Kabupaten Bogor, pada pukul 00.30 WIB. Sementara itu, AH dan AR ditangkap di Bojonggede, Kabupaten Bogor, pada pukul 03.40 WIB, dan HAS ditangkap di Ciracas, Jakarta Timur, pada pukul 05.20 WIB.

Menurut keterangan, empat pelaku yaitu R, JN, AH, dan AR berperan sebagai eksekutor dalam perampokan, sedangkan HAS bertindak sebagai penadah barang curian. Rovan mengungkapkan bahwa hasil kejahatan dijual dengan total nilai Rp48 juta.

Saat ini, kelima pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polda Metro Jaya untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait