Korupsi Kendaraan 4WD dan Rescue Carrier Vehicle Basarnas KPK Panggil Sejumlah Saksi

JurnalLugas.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melanjutkan penyidikan terhadap dugaan korupsi dalam pengadaan truk angkut personel 4WD dan rescue carrier vehicle di Badan SAR Nasional (Basarnas) pada periode 2012-2018. Pada Senin 14 Oktober 2024, sejumlah saksi dari Basarnas dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dipanggil untuk memberikan keterangan di Gedung KPK Merah Putih.

Dalam penyidikan ini, KPK memanggil beberapa saksi penting, yaitu Agustinus Tri Setiawan (ATS) yang merupakan staf operator bagian keuangan Basarnas tahun 2014, Direktur PT Galang Artha Mandiri Bambang Wigati (BW), Kasi PHP Kantor Pertanahan Kota Bogor Anang Hendri Prayogo (AHP), serta Kasi Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Kabupaten Bogor, Seri Maharani BR Karo (SM). Hingga saat ini, belum ada penjelasan lebih lanjut mengenai informasi apa yang akan dikonfirmasi dari para saksi tersebut.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Sekretaris Utama Basarnas periode 2009-2015, Max Ruland Boseke (MRB), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kasubdit Pengawakan dan Perbekalan Basarnas, Anjar Sulistiyono (AJS), dan Direktur CV Delima Mandiri, William Widarta (WLW).

Kasus ini berawal pada November 2013 ketika Basarnas mengajukan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L) berdasarkan Rencana Strategis Basarnas 2010-2014. Salah satu pengajuan adalah untuk pengadaan truk angkut personel sebesar Rp47,6 miliar dan rescue carrier vehicle senilai Rp48,7 miliar.

Pada Januari 2014, Max Ruland Boseke yang menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) memberikan daftar calon pemenang tender kepada PPK Anjar Sulistiyono. Salah satu proyek yang dikondisikan oleh Max adalah pengadaan truk angkut personel 4WD dan rescue carrier vehicle, yang dimenangkan oleh PT TAP, perusahaan milik William Widarta.

KPK menemukan indikasi adanya persekongkolan dalam pengadaan ini, di mana terdapat kesamaan alamat IP, dokumen teknis, dan surat dukungan antara PT TAP dengan perusahaan pendampingnya, PT ORM dan PT GIM. Pada Mei 2014, PT TAP menerima pembayaran uang muka sebesar Rp8,5 miliar untuk pengadaan truk angkut personel dan Rp8,7 miliar untuk pengadaan rescue carrier vehicle.

Tidak berhenti di situ, pada Juni 2014, Max Ruland Boseke menerima uang sebesar Rp2,5 miliar dari William Widarta dalam bentuk kartu ATM dan slip tarik tunai. Uang tersebut digunakan Max untuk kepentingan pribadi, termasuk membeli ikan hias.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), ditemukan bahwa kerugian negara akibat korupsi ini mencapai Rp20,4 miliar. Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus korupsi di Basarnas ini menambah daftar panjang kasus serupa yang melibatkan pejabat publik di Indonesia. KPK terus bekerja keras untuk memberantas praktik korupsi yang merugikan keuangan negara, serta mengungkap setiap jaringan yang terlibat dalam kasus tersebut.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait