JurnalLugas.Com – Polresta Bogor Kota, Polda Jawa Barat, menetapkan R (64) sebagai tersangka setelah terlibat dalam insiden pembacokan terhadap S (46) yang diduga hendak mencuri talas di kebun miliknya di Kelurahan Sindangbarang. Kejadian tersebut terjadi pada dini hari, Minggu, 13 Oktober 2024.
Kasat Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi Nugroho, mengonfirmasi penetapan status tersangka tersebut pada Senin (14/10/2024). Menurut Aji, pemilik kebun dijerat Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan, karena semua unsur pasal tersebut dianggap telah terpenuhi berdasarkan hasil gelar perkara.
“Unsur-unsurnya telah terpenuhi, sehingga R ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Aji.
Saat ini, R telah ditahan di rumah tahanan Polresta Bogor Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut setelah melalui serangkaian pemeriksaan.
Korban Tewas Akibat Bacokan
S, yang bukan merupakan warga Kota Bogor, tewas akibat kehabisan darah setelah mengalami beberapa luka bacokan di tubuhnya. Berdasarkan laporan dari RSUD, korban terluka ketika mencoba melarikan diri saat dipergoki oleh pemilik kebun.
“Korban meninggal dunia karena bacokan di beberapa bagian tubuhnya. Ini sesuai dengan hasil pemeriksaan medis,” kata Aji.
Namun, hingga saat ini, pihak kepolisian belum menemukan cukup bukti yang mendukung bahwa korban sering mencuri talas di kebun milik tersangka. Proses penyelidikan untuk mencari kebenaran motif tersangka masih berlangsung.
“Kami masih mencari bukti lebih lanjut terkait dugaan korban sering mencuri talas di kebun tersebut,” lanjut Aji.
Kronologi Kejadian
Insiden ini bermula ketika R, pemilik kebun, memutuskan untuk memantau kebun talasnya pada Minggu dini hari sekitar pukul 01.00 WIB. Sekitar pukul 02.30 WIB, R mendengar suara batang talas yang sedang dipotong. Saat mencoba mengejar korban, R mengayunkan golok panjang yang dibawanya dan mengenai tubuh korban. Bacokan tersebut menyebabkan S jatuh dan kemudian ditemukan tewas di lokasi kejadian.
Dalam kasus ini, R dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, yang mengatur hukuman bagi seseorang yang dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain. Kendati demikian, polisi masih mendalami apakah tindakan R dilakukan sebagai bentuk perlindungan atas harta benda atau memiliki unsur lain yang dapat memengaruhi proses hukum lebih lanjut.
Pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap lebih banyak fakta terkait insiden ini.






