JurnalLugas.Com – Aceh Selatan kembali menjadi sorotan setelah sebuah kapal yang ditumpangi imigran etnis Rohingya ditemukan di perairan setempat. Kapal tersebut diduga milik seorang warga dari Kecamatan Labuhan Haji Barat, Kabupaten Aceh Selatan.
Menurut keterangan Panglima Laot Aceh, Miftach Tjut Adek, kapal motor bernama Bintang Rezeki ini sebelumnya dimiliki oleh seorang warga berinisial Md dari Kecamatan Meukek. “Pemilik lama berinisial Md menjual kapal itu kepada Ih dari Labuhan Haji Barat sekitar 20 hari lalu,” ungkap Miftach di Banda Aceh, Jumat (18/10) malam.
Kapal Tanpa ABK dan Pukat, Masih dalam Penyelidikan
Miftach menyebutkan bahwa saat ditemukan, kapal tersebut tidak memiliki awak kapal (ABK) maupun peralatan tangkap seperti pukat. “Saat ini kami belum bisa memastikan lebih jauh terkait status kapal. Pihak berwenang masih melakukan kajian dan penyelidikan,” tambahnya.
Ketiadaan ABK dan peralatan tangkap menimbulkan tanda tanya terkait penggunaan kapal ini. Pemeriksaan lebih lanjut diharapkan dapat mengungkap apakah kapal tersebut sengaja digunakan untuk mengangkut imigran atau ada indikasi lain.
Imigran Rohingya Masih di Tengah Laut
Sebelumnya, kapal yang membawa imigran Rohingya ini dilaporkan terombang-ambing di perairan Kabupaten Aceh Selatan. Hingga saat ini, para pengungsi tersebut masih berada di tengah laut, menunggu izin dan keputusan lebih lanjut dari otoritas terkait.
Dalam upaya membantu imigran, Panglima Laot Aceh Selatan bersama pemangku kepentingan telah menyalurkan bantuan logistik berupa makanan dan minuman. Bantuan ini diberikan untuk memastikan kebutuhan dasar para pengungsi terpenuhi selama proses penanganan berlangsung.
Kasus kapal yang ditumpangi imigran Rohingya ini menambah panjang daftar peristiwa serupa di perairan Aceh. Investigasi lebih lanjut diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai keterlibatan kapal Bintang Rezeki dan langkah-langkah yang perlu diambil untuk menangani para pengungsi dengan tepat.
Pemerintah dan otoritas terkait perlu segera mengambil tindakan agar hak-hak kemanusiaan imigran tetap terjaga, sekaligus memastikan hukum di perairan Indonesia ditegakkan.






