JurnalLugas.Com – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa Mayor Teddy Indra Wijaya tidak harus mengundurkan diri atau pensiun dini dari TNI meski kini menjabat sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab) dalam Kabinet Merah Putih. Hal ini karena jabatan Seskab tidak setara dengan posisi menteri.
Dasco menjelaskan bahwa perubahan nomenklatur oleh Presiden Prabowo Subianto menempatkan posisi Seskab di bawah Kementerian Sekretariat Negara. Dengan demikian, jabatan ini tidak berbeda dengan posisi lain seperti Sekretaris Militer (Sekmil) atau Sekretaris Pribadi (Sekpri), yang juga dapat diisi oleh personel aktif dari TNI atau Polri.
“Posisi ini sama seperti Sekmil dan Sekpri, yang memang diperbolehkan diisi oleh prajurit TNI atau Polri. Jadi tidak ada kewajiban bagi Mayor Teddy untuk pensiun,” ujar Dasco dalam keterangan di Jakarta, Senin, 21 Oktober 2024.
Jabatan Seskab Setara Eselon Dua
Menurut Dasco, posisi yang kini dipegang Mayor Teddy hanya setingkat eselon dua dan maksimal bisa diisi oleh perwira dengan pangkat Brigadir Jenderal. Dengan pangkat Mayor, Teddy dianggap layak menempati posisi tersebut tanpa perlu menanggalkan statusnya sebagai anggota aktif TNI.
“Karena jabatan ini tidak setara dengan menteri, maka Teddy dapat tetap aktif di TNI dan tidak perlu pensiun dini,” tambah Dasco.
Mayor Teddy Indra Wijaya Ajudan Dekat Prabowo
Mayor Teddy, yang dikenal sebagai ajudan pribadi Prabowo Subianto, ditunjuk sebagai Sekretaris Kabinet untuk periode 2024-2029. Penunjukan ini diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu malam.
Selama bertahun-tahun, Teddy selalu mendampingi Prabowo dalam berbagai kegiatan resmi maupun non-resmi. Kehadirannya sebagai orang kepercayaan Prabowo memperkuat perannya di pemerintahan baru.
Mayor Teddy Masih Aktif di TNI
Kepala Penerangan Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad), Kolonel Inf. Hendhi Yustian Danang Suta, membenarkan bahwa Mayor Teddy masih merupakan prajurit aktif TNI AD.
“Sampai saat ini Mayor Teddy masih berstatus aktif sebagai prajurit TNI AD,” jelas Kolonel Hendhi saat dikonfirmasi, Minggu malam.
Dengan status ini, Mayor Teddy tetap bisa menjalankan tugasnya sebagai Seskab tanpa meninggalkan status keaktifannya di TNI. Hal ini menunjukkan fleksibilitas dalam penempatan personel militer pada jabatan strategis non-menteri.
Perubahan struktur kabinet oleh Presiden Prabowo memungkinkan Mayor Teddy tetap berkarier di TNI meski memegang jabatan penting sebagai Sekretaris Kabinet. Keputusan ini dianggap selaras dengan aturan birokrasi dan tradisi yang memungkinkan prajurit aktif mengisi jabatan tertentu di luar struktur militer.
Dengan demikian, langkah ini dinilai tidak menyalahi aturan, mengingat jabatan Seskab bukanlah posisi setingkat menteri, sehingga Mayor Teddy tidak harus meninggalkan karier militernya.






