Korupsi Dana Desa Saifullah Bendahara Desa Meunasah Lhok Aceh Utara Divonis 1 Tahun Penjara

JurnalLugas.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada Saifullah, seorang bendahara desa di Kabupaten Aceh Utara. Saifullah dinyatakan bersalah melakukan korupsi dana desa, berdasarkan putusan yang dibacakan pada Senin, 21 Oktober 2024.

Majelis hakim yang diketuai Fauzi, dengan dua hakim anggota yaitu Harmi Jaya dan R. Deddy Harryanto, menyatakan bahwa terdakwa terbukti melanggar ketentuan hukum terkait tindak pidana korupsi. Selain hukuman penjara, Saifullah diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan hukuman kurungan selama satu bulan.

Bacaan Lainnya

Pelanggaran Berdasarkan Undang-Undang Anti Korupsi

Majelis hakim menegaskan bahwa tindakan Saifullah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf a dan b, Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Baca Juga  Dana Desa Lubuk Cuik Dipertanyakan Insentif Keagamaan Minim & Diduga Sarat Nepotisme

Hakim juga menyatakan bahwa kerugian negara sebesar Rp97 juta, sebagaimana dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), telah dikonversi dengan uang yang berhasil disita dari terdakwa, sehingga tidak ada kewajiban tambahan bagi Saifullah untuk membayar uang pengganti.

Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan JPU

Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan yang diajukan oleh JPU Zilzaliana dari Kejaksaan Tinggi Aceh. Sebelumnya, JPU menuntut Saifullah dengan pidana satu tahun tiga bulan penjara, denda Rp50 juta subsidair tiga bulan penjara, serta kewajiban membayar kerugian negara Rp97 juta. Apabila terdakwa tidak memiliki harta untuk membayar kerugian tersebut, maka ia akan menjalani hukuman tambahan selama 10 bulan penjara.

Modus Penyalahgunaan Dana Desa

Dalam tuntutannya, JPU mengungkap bahwa Desa Meunasah Lhok, Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara, menerima aliran dana desa sebesar Rp716,3 juta dari APBN 2019 dan Rp54,7 juta dari alokasi dana gampong. Terdakwa bersama Ikbal, Kepala Desa Meunasah Lhok, menarik total dana Rp771 juta yang seharusnya digunakan untuk pembangunan jalan beraspal dan fasilitas mandi, cuci, kakus (MCK).

Baca Juga  Dana Desa Lubuk Cuik Rp1,5 Miliar Insentif Pekerja Keagamaan Cuma Rp150 Ribu Ini Respons Warga

Namun, proyek tersebut tidak sesuai spesifikasi dan terdapat kekurangan volume pekerjaan. Selain itu, Saifullah tidak menyetorkan pajak hasil penggunaan dana tersebut ke kas negara. Dari perhitungan yang dilakukan, total kerugian negara mencapai Rp97 juta, yang berasal dari ketidaksesuaian realisasi anggaran dan penggunaan sisa dana di luar peruntukan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam persidangan, Saifullah menyatakan menerima putusan majelis hakim. Di sisi lain, JPU menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan dan diberikan waktu tujuh hari untuk menentukan sikap.

Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa penggunaan dana desa harus dilakukan secara transparan dan akuntabel. Upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi seperti ini diharapkan dapat mendorong pengelolaan dana desa yang lebih baik dan mencegah kerugian negara di masa mendatang.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait