JurnalLugas.Com – Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi melakukan suspensi perdagangan saham PT Bank Artha Graha Internasional Tbk (INPC) pada hari ini, Jumat (25/10/2024). Langkah ini diambil sebagai tindakan cooling down demi melindungi investor dari potensi risiko pasar akibat lonjakan harga yang signifikan.
Alasan Suspensi Saham INPC
Dalam pengumumannya, BEI menjelaskan bahwa keputusan ini didasarkan pada peningkatan harga kumulatif yang tajam pada saham INPC dalam beberapa waktu terakhir. “Bursa Efek Indonesia merasa perlu untuk menghentikan sementara perdagangan saham PT Bank Artha Graha Internasional Tbk (INPC) pada 25 Oktober 2024,” demikian pernyataan resmi BEI, Kamis (24/10/2024).
Langkah ini diterapkan pada Pasar Reguler dan Pasar Tunai dengan tujuan memberikan waktu bagi pelaku pasar untuk melakukan analisis secara menyeluruh sebelum mengambil keputusan investasi. BEI berharap agar setiap pihak tetap memperhatikan keterbukaan informasi dari perusahaan terkait perkembangan harga saham.
Pergerakan Harga INPC Sebelum Suspensi
Berdasarkan data RTI Business, saham INPC mengalami kenaikan tajam sebesar 12,96 persen, ditutup pada level Rp122 per saham pada perdagangan Kamis (24/10/2024). Sepanjang pekan ini, saham tersebut telah naik hingga 69,44 persen dan bahkan melonjak 76,81 persen dalam satu bulan terakhir.
Saham Milik Konglomerat Terkenal
Saham INPC merupakan milik taipan Sugianto Kusuma (Aguan) dan Tomy Winata, dua nama besar dalam dunia bisnis Indonesia. Dengan volatilitas tinggi yang terjadi baru-baru ini, suspensi ini diharapkan bisa memberikan stabilitas dan melindungi para investor dari fluktuasi harga yang ekstrem.
Imbauan BEI kepada Investor
BEI mengingatkan para pelaku pasar agar terus mengikuti informasi terbaru dan selalu mengacu pada keterbukaan informasi dari perusahaan sebelum mengambil langkah investasi. Suspensi ini diharapkan dapat memberi ruang bagi para investor untuk mengevaluasi kondisi pasar dengan lebih matang dan bijak.
Dengan keputusan suspensi ini, BEI menegaskan komitmennya untuk menjaga transparansi dan stabilitas pasar modal Indonesia demi terciptanya iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan.






