BPK Temukan Bejibun Masalah Bea Cukai DJBC Kemenkeu

JurnalLugas.Com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengidentifikasi sejumlah masalah dalam kinerja Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Temuan ini merupakan hasil pemeriksaan atas pengelolaan pengawasan, audit, penindakan, dan penyidikan selama periode 2021-2023.

Temuan Utama BPK

Dalam laporannya yang dirilis pada Senin (28/10/2024), BPK menyatakan bahwa meskipun sebagian besar kegiatan pengawasan dan audit DJBC sudah memenuhi kriteria, terdapat beberapa permasalahan yang harus segera ditangani. Salah satu isu krusial adalah ketiadaan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur mekanisme kepabeanan secara rinci.

Bacaan Lainnya

“Belum adanya PMK terkait berpotensi membuka celah bagi terjadinya penyalahgunaan atau penyelundupan barang, khususnya melalui pengangkutan antarpulau,” demikian disampaikan BPK.

BPK menekankan perlunya regulasi teknis untuk memastikan kelancaran pelayanan dan pengawasan barang tertentu di wilayah pabean. Beberapa aturan yang dinilai belum diterbitkan meliputi:

  1. Prosedur pelayanan dan pengawasan pengangkutan barang tertentu di dalam negeri.
  2. Mekanisme pemberitahuan penetapan barang tertentu kepada Menteri Keuangan.
  3. Tata cara pemeriksaan pabean terhadap barang tertentu sesuai dengan Undang-Undang Kepabeanan.
Baca Juga  KPK Tekankan Perbaikan Sistem Pajak & Bea Cukai Usai OTT, Cegah Celah Korupsi

Hingga akhir 2023, instansi terkait belum menyampaikan penetapan barang tertentu yang harus diawasi dalam proses pengangkutan antarpulau.

Rekomendasi BPK untuk Mempercepat Regulasi

BPK mengeluarkan rekomendasi agar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati segera menetapkan PMK terkait tata cara pelayanan dan pengawasan barang. Hal ini dianggap penting untuk mengurangi risiko penyimpangan dan meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan kepabeanan.

Masalah Dokumentasi dan KKA

Selain masalah regulasi, BPK juga menemukan kendala dalam evaluasi audit DJBC. Laporan Hasil Audit (LHA) yang disusun Ditjen Bea dan Cukai dinilai belum memadai untuk dijadikan referensi bagi audit berikutnya.

Pendokumentasian Kertas Kerja Audit (KKA) kepabeanan dan cukai juga dianggap tidak memenuhi standar. Beberapa masalah dalam KKA meliputi:

  • Dokumen pendukung KKA tidak dikelola atau disusun dengan baik.
  • Pertimbangan tarif dan penilaian pabean tidak terdokumentasi secara jelas.
  • Belum ada pedoman penyusunan dan penataan KKA yang terstandar.
Baca Juga  KPK Sita 6 Barang dari Dirut PT Sinkos Multimedia Mandiri, Faizal Assegaf

Langkah Perbaikan yang Direkomendasikan

Untuk mengatasi masalah ini, BPK merekomendasikan Sri Mulyani agar memerintahkan Dirjen Bea dan Cukai, Askolani, untuk segera menyusun pedoman penyusunan KKA. Pedoman ini harus mengatur tentang pendokumentasian dokumen pendukung, bukti audit, dan format kertas kerja yang menjadi acuan dalam penetapan tarif atau nilai pabean.

Temuan BPK ini menjadi peringatan bagi DJBC dan Kementerian Keuangan untuk segera memperbaiki kinerja pengawasan dan audit. Dengan perbaikan regulasi dan tata kelola audit yang baik, diharapkan pengelolaan kepabeanan dapat berjalan lebih transparan dan akuntabel.

Rekomendasi BPK juga menunjukkan pentingnya koordinasi antara kementerian dan lembaga terkait dalam memastikan kepatuhan dan pengawasan kepabeanan di seluruh wilayah Indonesia.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait