JurnalLugas.Com — Langkah penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam membongkar dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terus menunjukkan perkembangan signifikan. Terbaru, lembaga antirasuah tersebut menyita enam barang dari Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri, Faizal Assegaf.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penyitaan dilakukan setelah proses pemeriksaan yang dinilai memiliki dasar kuat dalam penyidikan.
“Sekitar enam item telah diamankan, termasuk beberapa perangkat elektronik. Detailnya akan kami sampaikan lebih lanjut,” ujar Budi dalam keterangannya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/4/2026).
Menurutnya, penyitaan tersebut bukan tanpa alasan. Penyidik disebut telah mengantongi argumentasi hukum yang kuat, bahkan yang bersangkutan telah memberikan pengakuan terkait materi pemeriksaan.
“Dalam prosesnya, ada pengakuan yang kemudian menjadi dasar penyidik melakukan penyitaan barang-barang tersebut,” singkatnya.
Jejak Kasus, Dari OTT hingga Penetapan Tersangka
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 4 Februari 2026 di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Dalam operasi tersebut, sejumlah pejabat strategis diamankan, termasuk Rizal yang kala itu menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat.
Sehari berselang, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan atau KW. Mereka berasal dari unsur pejabat Bea Cukai hingga pihak swasta yang diduga terlibat dalam praktik ilegal tersebut.
Nama-nama yang terseret antara lain pejabat internal Bea Cukai seperti Sisprian Subiaksono dan Orlando Hamonangan, serta pihak swasta seperti John Field dan sejumlah staf perusahaan logistik.
Perkembangan kasus semakin menguat setelah KPK menemukan uang tunai sebesar Rp5,19 miliar dalam lima koper di sebuah rumah aman di Ciputat, Tangerang Selatan. Dana tersebut diduga kuat berkaitan dengan praktik korupsi di sektor kepabeanan dan cukai.
Tersangka Baru dan Pendalaman Kasus
Pada akhir Februari 2026, KPK kembali menetapkan tersangka baru, yakni Budiman Bayu Prasojo, yang diduga memiliki peran penting dalam jaringan praktik ilegal tersebut.
Tak berhenti di situ, KPK juga memperluas penyidikan dengan menelusuri aliran dana serta keterlibatan pihak lain, termasuk sektor swasta yang diduga menjadi perantara dalam praktik suap impor barang.
Faizal Assegaf Angkat Suara
Di tengah proses hukum yang berjalan, Faizal Assegaf mengambil langkah hukum dengan melaporkan pernyataan juru bicara KPK ke Polda Metro Jaya pada 14 April 2026. Ia menilai terdapat unsur pencemaran nama baik dalam penyampaian informasi kepada publik.
Langkah tersebut menambah dinamika dalam kasus yang kini menjadi sorotan publik, terutama terkait transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum.
Untuk informasi berita investigatif lainnya, kunjungi JurnalLugas.Com.
(SF)






