JurnalLugas.Com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia memutuskan pemberhentian tetap Khairurrijal, anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Keputusan ini diambil setelah Khairurrijal terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) dengan terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.
Putusan tersebut diumumkan dalam sidang pembacaan putusan di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada Senin, 28 Oktober 2024. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis, Heddy Lugito, bersama dua anggota majelis lainnya, J. Kristiadi dan Muhammad Tio Aliansyah.
Dalam sidang untuk perkara bernomor 229-PKE-DKPP/IX/2024 dan 230-PKE-DKPP/IX/2024, Heddy Lugito menyatakan, “Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Khairurrijal selaku anggota Bawaslu Kepri sejak putusan ini dibacakan.” Keputusan ini disampaikan melalui siaran pers resmi yang diterima di Tanjungpinang, Kepri.
DKPP mengungkap bahwa pemberhentian Khairurrijal diputuskan setelah adanya bukti keterlibatannya dalam penggunaan narkotika. Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri menangkap Khairurrijal di sebuah hotel di Kota Batam bersama tiga orang rekannya. Dalam penggerebekan itu, ditemukan satu pil yang diduga merupakan sisa narkotika jenis ekstasi.
Berdasarkan hasil tes urine dan assessment dari BNN Kepri, Khairurrijal dinyatakan positif sebagai pengguna narkotika jenis ekstasi. Muhammad Tio Aliansyah menambahkan, “Teradu mengakui bahwa ia mulai menggunakan narkoba sejak Agustus 2023.”
Selain kasus Khairurrijal, DKPP juga membacakan putusan untuk sepuluh perkara lainnya yang melibatkan 36 teradu. Sanksi yang dijatuhkan meliputi:
- Peringatan: 8 orang
- Peringatan keras: 5 orang
- Pemberhentian tetap: 1 orang (Khairurrijal)
Sebanyak 22 teradu dinyatakan tidak bersalah dan dipulihkan nama baiknya. DKPP juga menetapkan Ketetapan untuk perkara nomor 243-PKE-DKPP/X/2024, yang dicabut oleh pengadu sebelum diperiksa.
Keputusan ini menunjukkan komitmen DKPP dalam menjaga integritas dan kredibilitas penyelenggara pemilu. Dengan menjatuhkan sanksi tegas, DKPP berharap kasus serupa tidak terulang di masa mendatang. Integritas para penyelenggara pemilu menjadi kunci penting dalam memastikan proses demokrasi yang bersih dan transparan di Indonesia.






