JurnalLugas.Com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap empat komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru. Keputusan ini diambil setelah terbukti adanya pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP).
Putusan DKPP dalam Sidang Kode Etik
Ketua DKPP RI, Heddy Lugito, membacakan putusan dalam sidang yang digelar pada Jumat, 28 Februari 2025. Putusan ini merupakan hasil dari tujuh perkara yang disidangkan, salah satunya perkara nomor 25-PKE-DKPP/2025 yang diajukan oleh mantan calon Wakil Wali Kota Banjarbaru, Said Abdullah. Ia memberikan kuasa kepada tiga pihak, yaitu Syarifah Hayana, Abdul Hanap, dan Daldiri, untuk mengadukan kasus ini ke DKPP.
Dalam sidang tersebut, DKPP mengabulkan sebagian permohonan pengadu. “Mengabulkan permohonan pengadu untuk sebagian. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu,” ujar Heddy Lugito.
Empat Komisioner KPU Banjarbaru Diberhentikan
Keempat komisioner KPU Banjarbaru yang dikenakan sanksi pemberhentian tetap adalah:
- Dahtiar – Ketua merangkap anggota KPU Kota Banjarbaru
- Resty Fatma Sari – Anggota KPU Kota Banjarbaru
- Normadina – Anggota KPU Kota Banjarbaru
- Hereyanto – Anggota KPU Kota Banjarbaru
Sementara itu, satu anggota lainnya, Haris Fadhillah, mendapat sanksi peringatan keras.
Perintah Pelaksanaan Putusan
Keputusan DKPP ini berlaku sejak dibacakan dalam sidang. Dalam amar putusannya, DKPP juga memerintahkan KPU RI untuk segera melaksanakan keputusan tersebut dalam waktu maksimal 7 hari sejak putusan diumumkan. Selain itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) diminta untuk mengawasi proses pelaksanaan putusan ini.
Said Abdullah, yang menjadi pengadu dalam kasus ini, merupakan calon Wakil Wali Kota Banjarbaru pada Pilkada 2024. Namun, KPU Banjarbaru membatalkan kepesertaannya dalam kontestasi tersebut. Hal ini yang kemudian memicu pengajuan laporan ke DKPP, yang akhirnya berujung pada pemberhentian tetap empat komisioner KPU Banjarbaru.
Dengan putusan ini, DKPP menegaskan pentingnya penegakan kode etik dan integritas dalam penyelenggaraan pemilu di Indonesia. Keputusan ini juga menjadi pengingat bagi seluruh penyelenggara pemilu untuk selalu bekerja sesuai aturan dan tidak melakukan pelanggaran yang dapat merugikan proses demokrasi.
Untuk berita lebih lanjut, kunjungi: JurnalLugas.Com.






