JurnalLugas.Com – Pengacara Razman Arif Nasution, yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik, telah menjalani pemeriksaan kesehatan dan sidik jari di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari prosedur hukum setelah berkas perkara terhadapnya dinyatakan lengkap atau P21, dan siap dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara (Jakut).
Dalam keterangannya, Razman menyatakan bahwa pemeriksaan berjalan lancar. “Tahap pemeriksaan berkas, sidik jari, dan cek kesehatan sudah selesai, alhamdulillah semuanya berjalan dengan baik,” ujarnya pada Senin, 4 November 2024, di Gedung Bareskrim Polri.
Setelah menjalani prosedur ini, Razman mengungkapkan bahwa ia akan segera menuju Kejari Jakarta Utara untuk mengikuti tahapan hukum berikutnya. Ia juga menyebutkan bahwa kasus ini akan ia buktikan kebenarannya di pengadilan. “Hari ini saya dan Iqlima Kim akan mengikuti prosedur untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Saya ingin membuktikan di pengadilan agar kasus ini bisa lebih jelas,” katanya.
Namun, hingga saat ini, Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, Direktur Direktorat Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, belum memberikan tanggapan terkait pelimpahan berkas perkara Razman ke Kejari Jakarta Utara.
Latar Belakang Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Razman Arif Nasution
Kasus ini bermula ketika Razman, sebagai kuasa hukum Iqlima Kim, mantan asisten pribadi pengacara Hotman Paris Hutapea, diminta melaporkan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Hotman. Namun, dalam perkembangan kasus tersebut, Iqlima justru menyangkal adanya pelecehan seksual dan membantah telah menunjuk Razman sebagai kuasa hukumnya.
Atas sangkalan Iqlima, Hotman Paris melaporkan Razman ke pihak berwenang pada 10 Mei 2022 atas dugaan pencemaran nama baik. Berdasarkan laporan ini, Bareskrim Polri menetapkan Razman sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP.
Dengan pelimpahan kasus ke Kejari Jakarta Utara, proses hukum terhadap Razman kini memasuki tahapan baru. Razman menyatakan siap mengikuti seluruh prosedur yang berlaku dan berkomitmen membuktikan kebenarannya di persidangan. Kasus ini pun masih menyita perhatian publik, mengingat melibatkan dua sosok pengacara ternama di Indonesia.
Kasus ini menyoroti pentingnya profesionalisme dalam praktik hukum, serta perlunya kejelasan dalam setiap tuduhan yang diajukan. Razman Arif Nasution kini tengah memasuki fase penyerahan berkas perkara dan siap menghadapi proses pengadilan untuk membuktikan posisinya.






