Heboh Isu Ijazah Jokowi Hilang, KPU Jelaskan Fakta Sebenarnya

Anggota KPU RI August Mellaz di Gedung KPU RI
Anggota KPU RI August Mellaz di Gedung KPU RI

JurnalLugas.Com — Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, August M., menegaskan bahwa tidak pernah ada pemusnahan arsip ijazah milik Joko Widodo saat mendaftar sebagai calon Wali Kota Surakarta. Ia memastikan bahwa yang dihapus hanyalah arsip buku agenda, bukan dokumen persyaratan pencalonan.

“Sudah ada klarifikasi dari KPU Surakarta. Tidak ada dokumen ijazah yang dimusnahkan,” ujar August di Gedung KPU RI, Jakarta, Rabu (19/11/2025).

Bacaan Lainnya

Ia menjelaskan bahwa buku agenda tersebut hanya berisi pencatatan nomor dan tanggal penerimaan berkas, bukan dokumen ijazah itu sendiri.

“Yang dihapus itu buku registrasi, bukan dokumen pencalonan,” tegasnya.

Baca Juga  50 Tokoh Siap Jadi Penjamin Roy Suryo

Sesuai Masa Retensi Kearsipan

August menambahkan bahwa penghapusan arsip dilakukan sesuai masa retensi yang diatur dalam PKPU Nomor 17 Tahun 2023. Dalam aturan tersebut, dokumen pencalonan, termasuk ijazah, masuk kategori arsip permanen yang tidak boleh dimusnahkan.

“Dalam PKPU 17/2023, retensi dokumen pencalonan mengikuti ketentuan arsip nasional selama lima tahun. Namun untuk ijazah, statusnya permanen,” jelasnya.

Kekeliruan dalam Persidangan Sengketa Informasi

Dalam sidang sengketa informasi di Komisi Informasi Pusat pada Selasa (18/11), August melihat adanya kekeliruan penjelasan dari pihak termohon yang mewakili lembaga pendidikan. Kekeliruan itu memicu persepsi publik bahwa ijazah Jokowi dimusnahkan.

“Mungkin mereka gugup. Tapi sudah dijelaskan bahwa yang dimusnahkan hanya buku agenda, ibaratnya seperti buku tamu. Jadi bukan dokumen ijazahnya,” kata August.

Baca Juga  Sidang Perdana Dokter Tifa Resmi Dijadwalkan, Roy Suryo Masih Tunggu Praperadilan

Setiap Pemusnahan Arsip Harus Ikut Prosedur

Lebih lanjut ia menegaskan bahwa pemusnahan berkas fisik tidak bisa dilakukan sembarangan. Setiap proses harus melalui mekanisme resmi, termasuk kewajiban membuat salinan digital apabila arsip tersebut memenuhi syarat untuk dimusnahkan.

“Kalau ada arsip yang memang boleh dimusnahkan, tetap harus dibuatkan versi digitalnya,” ujarnya.

Dengan penegasan ini, KPU berharap polemik soal dugaan pemusnahan ijazah Jokowi dapat diluruskan sehingga tidak memunculkan misinformasi baru di masyarakat.

Selengkapnya kunjungi: JurnalLugas.Com

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait