JurnalLugas.Com – Pemerintah Indonesia kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan korupsi dengan memasukkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah 2025–2029. Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa RUU ini ditempatkan pada prioritas tinggi, yaitu di urutan kelima dari total 40 usulan RUU yang diajukan pemerintah dalam Prolegnas periode tersebut.
“Pemerintah serius dalam memberantas korupsi, dan pengusulan RUU Perampasan Aset menjadi salah satu buktinya. Kami letakkan di urutan kelima dalam daftar Prolegnas Jangka Menengah 2025–2029,” ujar Supratman saat menghadiri rapat dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Jakarta, Senin (18/11/2024).
RUU yang Kembali Diajukan
Supratman menjelaskan bahwa RUU Perampasan Aset sebenarnya sudah pernah diusulkan dalam Prolegnas periode sebelumnya. Namun, pembahasan terhenti karena dinamika politik yang menghambat proses di Komisi III DPR RI. Pemerintah kini kembali mengajukan RUU tersebut agar dapat dibahas secara mendalam hingga akhirnya disahkan menjadi undang-undang.
“Ini adalah bentuk keseriusan Presiden Prabowo Subianto dalam memerangi tindak pidana korupsi. Saya jamin, Presiden akan mengambil langkah tegas untuk mendukung pemberantasan korupsi,” tegas Supratman.
Usulan RUU Lain dalam Prolegnas
Selain RUU Perampasan Aset, pemerintah juga mengusulkan delapan RUU prioritas dalam Prolegnas periode ini. Empat di antaranya merupakan RUU carry over dari periode sebelumnya, yaitu:
- RUU Hukum Acara Perdata,
- RUU Narkotika dan Psikotropika,
- RUU Desain Industri,
- RUU Pengelolaan Ruang Udara.
Sedangkan empat usulan baru meliputi:
- RUU Hukum Perdata Internasional,
- RUU Pengadaan Barang dan Jasa Publik,
- RUU Keamanan dan Ketahanan Siber,
- RUU Ketenaganukliran.
Jumlah RUU Berpotensi Bertambah
Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menyatakan bahwa jumlah total usulan RUU dalam Prolegnas Jangka Menengah 2025–2029 masih bersifat dinamis. Hingga rapat persiapan terakhir, tercatat 150 usulan RUU untuk Prolegnas Jangka Menengah dan 42 RUU untuk prioritas tahun 2025.
“Pembahasan mengenai jumlah keseluruhan usulan RUU masih akan dilanjutkan dalam rapat Panitia Kerja. Jumlah ini kemungkinan besar dapat bertambah seiring dinamika pembahasan di DPR,” jelas Bob Hasan.
Dengan pengajuan ulang RUU Perampasan Aset, pemerintah berharap dapat mempercepat langkah hukum dalam pemberantasan korupsi, termasuk mengoptimalkan upaya pengembalian kerugian negara. Langkah ini diharapkan dapat memperoleh dukungan penuh dari DPR sehingga pembahasan dapat berjalan lancar dan menghasilkan regulasi yang efektif.
Pemberantasan korupsi tidak hanya membutuhkan komitmen pemerintah, tetapi juga dukungan dari berbagai elemen masyarakat untuk menciptakan tata kelola negara yang bersih dan transparan. Melalui Prolegnas 2025–2029, Indonesia diharapkan semakin maju dalam memperkuat sistem hukum dan pemberantasan korupsi.






