RUU Perampasan Aset Ditarget 2026, Mahfud MD Bongkar Alasan Pembahasannya Terus Tertunda

JurnalLugas.Com — Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menjadi perhatian setelah DPR menargetkan pembahasannya selesai dan disahkan menjadi undang-undang pada Desember 2026.

Target tersebut kembali memunculkan pertanyaan publik. RUU yang sudah bertahun-tahun masuk agenda legislasi itu belum juga memperoleh kepastian pengesahan, meski pemerintah telah mengajukannya sejak 2015.

Bacaan Lainnya

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menilai persoalan politik di parlemen ikut memengaruhi lambannya pembahasan.

Menurut Mahfud, anggota DPR tidak selalu memiliki kebebasan penuh dalam menentukan sikap karena keputusan politik kerap berkaitan dengan arahan pimpinan partai.

Ia mengingat kembali istilah “Korea-Korea” yang pernah dilontarkan politikus Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul untuk menggambarkan anggota parlemen yang mengikuti keputusan atasannya.

Baca Juga  Mantan Karyawan Polisikan Ashanty ke Polres Jaksel, Terkait Kasus Perampasan Aset

Mahfud menilai pola semacam itu membuat pembahasan sejumlah regulasi strategis dapat dipengaruhi kalkulasi politik di tingkat elite.

Selain persoalan politik, RUU Perampasan Aset juga menghadapi perdebatan mengenai kesiapan aparat penegak hukum. Kekhawatiran muncul karena kewenangan perampasan aset tanpa menunggu proses pidana selesai dinilai berpotensi disalahgunakan jika pengawasan terhadap aparat belum kuat.

Namun, Mahfud menilai alasan tersebut tidak semestinya menjadi dasar untuk terus menunda pembentukan aturan.

“Kalau harus menunggu aparat benar-benar bersih, kapan undang-undangnya selesai?” kata Mahfud dalam intinya.

RUU Perampasan Aset sendiri diarahkan untuk memperkuat kemampuan negara mengambil kembali harta yang berkaitan dengan tindak pidana.

Konsep actio in rem memungkinkan aset menjadi objek utama proses perampasan dalam kondisi tertentu, sehingga pemberantasan kejahatan tidak hanya berhenti pada pemidanaan pelaku.

Aturan tersebut diharapkan dapat memperkuat upaya pengembalian aset yang berkaitan dengan korupsi, pencucian uang, terorisme, dan tindak pidana lainnya.

Kini, janji DPR untuk menuntaskan pembahasan pada akhir 2026 menjadi perhatian. Setelah melewati proses panjang, publik menunggu apakah RUU Perampasan Aset benar-benar akan berakhir pada pengesahan atau kembali tertunda.

Baca berita dan informasi terkini lainnya di JurnalLugas.Com.

(Soefriyanto)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait