Munas XI Partai Golkar Adies Kadir Siap Hadapi Gugatan

JurnalLugas.Com – Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Adies Kadir, menegaskan bahwa pelaksanaan Musyawarah Nasional (Munas) XI yang menetapkan Bahlil Lahadalia sebagai Ketua Umum telah sepenuhnya sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai. Ia menekankan bahwa Partai Golkar siap menghadapi segala gugatan yang dilayangkan terkait hasil Munas tersebut.

Pelaksanaan Munas Sesuai AD/ART
Menurut Adies, Munas XI sudah dilakukan berdasarkan prosedur yang tertuang dalam AD/ART Partai Golkar. “Kalau ada pihak-pihak yang ingin menggugat, kami akan hadapi karena kami yakin pelaksanaan Munas sudah sesuai aturan,” ujar Adies di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 19 November 2024.

Bacaan Lainnya

Pernyataan ini sekaligus merespons gugatan terhadap Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) terkait pengesahan kepengurusan Partai Golkar hasil Munas XI. Adies menegaskan, informasi yang beredar mengenai putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan SK tersebut adalah berita tidak benar.

Baca Juga  RI Ekspor Listrik Hijau 3,4 GW ke Singapura Investasi Tembus Rp800 Triliun & Buka 418 Ribu Lapangan Kerja

Klarifikasi Terkait Proses Hukum
Adies mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada putusan dari PTUN yang membatalkan hasil Munas XI. Ia menjelaskan bahwa gugatan terkait Partai Golkar masih dalam proses pemeriksaan.

“Gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat ada empat. Satu sudah ditolak, sementara satu gugatan baru masih berlangsung. Di PTUN, ada dua gugatan. Gugatan nomor 424 masih pada tahap pemeriksaan awal, sedangkan nomor 389 baru masuk sidang pembacaan gugatan,” jelasnya.

Ia juga meluruskan bahwa informasi seputar pembatalan kepengurusan partai merupakan salah tafsir. “Belum ada keputusan pembatalan hasil Munas. Gugatan mereka pernah ditolak karena tidak lengkap, kemudian diajukan kembali,” tambah Adies.

Isu Penggiringan Opini
Wakil Ketua Umum Partai Golkar lainnya, Idrus Marham, menilai kabar yang menyebut PTUN telah mengabulkan gugatan pembatalan kepengurusan Golkar di bawah kepemimpinan Bahlil Lahadalia adalah bentuk penggiringan opini. “Seolah-olah sudah ada keputusan, padahal kenyataannya belum. Ini hanyalah strategi untuk membentuk persepsi publik,” ujarnya.

Baca Juga  Keppres Nomor 25 Tahun 2024 Pembentukan Satgas Percepatan Investasi IKN Bahlil Ketua AHY Wakil

Tegas Menolak Hoaks
Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, juga membantah berita terkait putusan PTUN yang membatalkan hasil Munas XI sebagai hoaks. “Itu tidak benar. Saya tidak akan menanggapi berita yang tidak berdasar,” katanya saat ditemui di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Sabtu (16/11).

Kepemimpinan Bahlil Lahadalia di Partai Golkar hasil Munas XI telah melalui proses yang sah sesuai AD/ART partai. Klarifikasi dari berbagai tokoh internal Golkar menunjukkan bahwa proses hukum masih berlangsung, dan belum ada putusan final dari PTUN. Partai Golkar tetap teguh menghadapi segala tantangan hukum serta mengingatkan publik untuk tidak terpengaruh berita hoaks.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait