JurnalLugas.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) di Kementerian Kesehatan yang menggunakan dana siap pakai dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada tahun 2020. Salah satu fokus penyelidikan adalah dugaan pembelian pabrik air minum dalam kemasan (AMDK) oleh tersangka utama dalam kasus ini.
Dugaan Pembelian Pabrik Air Minum di Bogor
Dalam pemeriksaan yang dilakukan pada Jumat (15/11), penyidik KPK memeriksa Agus Subarkah, seorang pengusaha yang diduga mengetahui pembelian aset tersebut.
Berdasarkan keterangan Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, tersangka Satrio Wibowo (SW) diduga membeli pabrik AMDK di Bogor senilai Rp60 miliar pada tahun 2020. Namun, hingga kini baru Rp15 miliar yang telah dibayarkan, dengan sumber dana diduga berasal dari hasil korupsi.
“Penyidik mendalami terkait pembelian pabrik tersebut. Apakah aset ini akan disita atau tidak, itu tergantung hasil penyelidikan di lapangan,” ujar Tessa.
Kronologi Kasus Korupsi APD
Kasus ini bermula pada Maret 2020 ketika PT Permana Putra Mandiri (PPM) dan PT Energi Kita Indonesia (EKI) menjadi distributor APD yang didistribusikan untuk kebutuhan pandemi COVID-19. Dalam proses pengadaan, terjadi berbagai penyimpangan, termasuk harga yang tidak sesuai, dokumen yang tidak lengkap, hingga keterlibatan perusahaan yang tidak memiliki izin penyaluran alat kesehatan (IPAK).
Beberapa fakta dalam kasus ini antara lain:
- Harga yang Tidak Wajar: PT PPM menjual 10.000 set APD kepada Kementerian Kesehatan seharga Rp379.500 per set. Namun, dalam negosiasi dengan BNPB, harga dinaikkan menjadi 50 dolar AS per set (sekitar Rp700.000).
- Distribusi Tanpa Dokumen Resmi: Sebanyak 170.000 set APD diambil oleh TNI atas perintah BNPB tanpa dokumen pendukung yang sah.
- Pelibatan Perusahaan Tanpa Izin: PT EKI tidak memiliki izin penyaluran alat kesehatan, gudang, maupun status sebagai pengusaha kena pajak (PKP). Namun, perusahaan ini tetap terlibat dalam mata rantai pengadaan.
Peran Para Tersangka
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yaitu:
- Budi Sylvana (BS): Mantan Kepala Pusat Krisis Kesehatan yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
- Satrio Wibowo (SW): Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (EKI).
- Ahmad Taufik (AT): Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri (PPM).
Para tersangka diduga melakukan pengaturan dalam proses pengadaan APD, termasuk menandatangani kontrak tanpa spesifikasi pekerjaan yang jelas dan mengabaikan peraturan yang berlaku.
Kerugian Negara
KPK mengungkapkan bahwa pengadaan APD dengan harga tidak wajar ini menyebabkan kerugian negara yang signifikan. Selain itu, proses pembayaran yang dilakukan tanpa kontrak resmi menunjukkan lemahnya tata kelola pengadaan barang di tengah situasi darurat.
Upaya KPK dalam Penanganan Aset
Terkait pabrik AMDK yang diduga dibeli oleh Satrio Wibowo, KPK mempertimbangkan berbagai opsi, termasuk penyitaan aset atau pengembalian dana korupsi. Langkah ini menjadi bagian dari strategi untuk memulihkan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik, terutama dalam situasi darurat. KPK terus berkomitmen mengusut tuntas kasus ini guna memastikan keadilan dan mencegah terjadinya praktik serupa di masa depan.






