JurnalLugas.Com – Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Jazilul Fawaid, mengusulkan agar pemilihan kepala daerah tingkat provinsi atau Pilihan Gubernur (Pilgub) tidak lagi dilakukan secara langsung oleh rakyat. Menurutnya, pasangan calon gubernur dan wakil gubernur sebaiknya dipilih melalui Anggota DPRD provinsi guna mengurangi biaya yang dinilai sangat tinggi.
Alasan Pengusulan
Jazilul menyoroti tingginya anggaran untuk penyelenggaraan Pilkada 2024. Contohnya, Pemerintah menghabiskan lebih dari Rp1 triliun hanya untuk Pilkada di Jawa Barat. Anggaran tersebut belum termasuk biaya di provinsi lainnya.
Menurutnya, jika anggaran sebesar itu dialokasikan ke daerah yang membutuhkan, seperti di Nusa Tenggara Timur (NTT), bisa meningkatkan perekonomian secara signifikan.
“Otonomi daerah sebenarnya diberikan kepada kabupaten/kota, jadi pilkada langsung cukup di tingkat tersebut,” ungkap Jazilul dalam pernyataannya di Jakarta pada Kamis, 28 November 2024.
Evaluasi Pilkada Langsung
Jazilul menegaskan pentingnya evaluasi pelaksanaan pilkada langsung di tingkat provinsi. Meskipun demokrasi harus tetap berjalan dan rakyat memiliki hak untuk berpartisipasi, ia menilai efisiensi anggaran juga perlu diperhatikan.
Ia juga mengusulkan agar revisi paket undang-undang politik dilakukan dengan pendekatan omnibus law. Hal ini bertujuan untuk menggabungkan UU Partai Politik, UU Pemilu, dan UU Pilkada, sehingga pembahasan terkait efisiensi biaya politik dapat terintegrasi.
Pemisahan Pemilu Legislatif dan Presiden
Selain itu, Jazilul juga mengusulkan pemisahan antara pemilihan legislatif (pileg) dan pemilihan presiden (pilpres). Menurutnya, pelaksanaan secara serentak membuat fokus masyarakat terpecah dan lebih condong ke pemilihan presiden. Akibatnya, calon anggota legislatif tidak mendapatkan perhatian yang layak.
Usulan ini tentu memunculkan perdebatan. Di satu sisi, memangkas biaya pilkada bisa mengurangi beban APBN dan APBD. Namun, di sisi lain, pemilihan tidak langsung dikhawatirkan mengurangi transparansi dan akuntabilitas, serta memunculkan potensi praktik politik transaksional di DPRD.
Apakah ini langkah maju atau mundur bagi demokrasi Indonesia? Evaluasi mendalam dan diskusi terbuka antar pemangku kebijakan menjadi kunci dalam menentukan arah kebijakan pilkada di masa depan.






