Bea Cukai Soekarno-Hatta Cincang 102 Unit iPhone 16 Ilegal dari Batam

JurnalLugas.Com – Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta (Soetta) berhasil menggagalkan dan memusnahkan iPhone 16 dengan cara di cincang, sebanyak 102 unit iPhone 16 yang tidak memiliki izin resmi dari pemerintah. Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani, mengungkapkan bahwa perangkat ilegal tersebut berasal dari Batam dan masuk ke Soetta antara 4 hingga 27 November 2024.

Modus Penyulundupan dan Tindakan Bea Cukai
Askolani menjelaskan bahwa iPhone ilegal tersebut dibawa sebagai barang bawaan penumpang. “Barang ini tidak hanya dikirim ke Soetta, tetapi juga ke bandara lain,” ujarnya dalam acara pemusnahan barang sitaan di Tangerang pada 29 November 2024.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Adik Presiden Terpilih Hashim Djojohadikusumo Bangun Pabrik Pengolahan Timah di Batam PT Solder Tin Andalan Indonesia (Stania)

Tindakan ini sesuai dengan Permendag Nomor 08 Tahun 2024 terkait kebijakan impor barang yang tidak memenuhi izin resmi. Ratusan unit iPhone 16 tersebut akan dimusnahkan sebagai bentuk penegakan hukum dan pencegahan penyelundupan barang ilegal.

Penindakan Sesuai Regulasi
Bea Cukai menegaskan bahwa semua perangkat elektronik yang masuk harus membayar bea masuk. Karena iPhone 16 ini tidak melalui prosedur yang benar, barang tersebut disita dan dimusnahkan, bukan dilelang. “Langkah ini sesuai dengan Permendag Nomor 08 Tahun 2024. Kita musnahkan, tidak ada opsi lelang,” tambah Askolani.

Dukungan Kemenperin dan Regulasi TKDN
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan bahwa iPhone 16 belum dapat diperjualbelikan di Indonesia karena belum memiliki sertifikat Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN). Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief, menyatakan bahwa perangkat tersebut hanya boleh dibawa untuk keperluan pribadi dan tidak boleh dijual secara komersial.

Ketentuan Impor Barang Elektronik
Berdasarkan Pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021, perangkat elektronik seperti iPhone 16 boleh dibawa masuk ke Indonesia dengan syarat maksimal dua unit per penumpang. Barang tersebut juga harus untuk penggunaan pribadi dan tidak untuk dijual. Aturan ini dikecualikan dari kewajiban TKDN sebesar 35% untuk barang bawaan penumpang.

Baca Juga  Tersangka Bentrok PT Makmur Elok Graha (PT MEG) Rempang Tidak di Tahan Polresta Barelang

Komitmen Bea Cukai Lindungi Industri Nasional
Bea Cukai berkomitmen untuk terus memperketat pengawasan terhadap impor ilegal demi melindungi industri dan ekonomi dalam negeri. “Kami akan terus lakukan penindakan tegas sesuai dengan aturan yang berlaku,” tutup Askolani.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait