JurnalLugas.Com – Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Muhammad Choirul Anam, menegaskan bahwa gagasan menempatkan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di bawah kendali Tentara Nasional Indonesia (TNI) merupakan bentuk pengkhianatan terhadap cita-cita reformasi. Pernyataan ini disampaikan Anam pada Senin, 2 Desember 2024.
“Kalau sekarang ada yang menggagas kembali polisi di bawah TNI, saya kira itu mengkhianati agenda reformasi,” ujar Anam.
Dalam penjelasannya, Anam mengungkapkan bahwa Polri dan TNI sebelumnya tergabung dalam satu institusi bernama Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI). Namun, pada era reformasi, ABRI dipisahkan menjadi dua institusi berbeda dengan peran dan fungsi masing-masing.
Pemisahan ini merupakan salah satu hasil penting dari gerakan reformasi, yang bertujuan menciptakan institusi yang lebih profesional dan terfokus pada tugasnya. TNI diberi tanggung jawab di bidang pertahanan negara, sedangkan Polri mengelola keamanan dalam negeri dan penegakan hukum.
“Salah satu hasil penting dari reformasi adalah pemisahan antara lembaga yang bertanggung jawab atas pertahanan dan lembaga yang mengelola keamanan dalam negeri serta penegakan hukum. Makanya, ada pemisahan jelas antara TNI dan kepolisian yang dulunya ABRI,” jelas Anam.
Pengawasan sebagai Solusi
Menurut Anam, kunci untuk memastikan profesionalitas Polri bukanlah dengan mengembalikan institusi ini di bawah kendali TNI, melainkan melalui pengawasan yang lebih efektif. Pengawasan ini, menurutnya, menjadi tanggung jawab bersama, termasuk peran aktif Kompolnas.
“Memastikan mereka profesional adalah pekerjaan bersama. Untuk kepentingan siapa? Untuk kepentingan kita semua. Oleh karenanya, bagi saya ide untuk mengembalikan lagi Polri di bawah TNI adalah bertentangan dengan ide reformasi,” tegasnya.
Gagasan Penempatan Polri di Bawah TNI
Sebelumnya, gagasan untuk menempatkan Polri di bawah kendali TNI atau Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) disampaikan oleh politisi PDIP, Deddy Yevri Sitorus, dalam konferensi pers pada Kamis, 28 November 2024. Menurut Deddy, langkah ini bertujuan menghindari potensi intervensi Polri dalam pemilu.
“Perlu diketahui bahwa kami sudah mendalami kemungkinan untuk mendorong kembali agar Polri kembali di bawah kendali Panglima TNI. Atau agar Kepolisian Republik Indonesia dikembalikan ke bawah Kementerian Dalam Negeri,” ujar Deddy.
Ia menambahkan, Polri sebaiknya berfokus pada pengamanan masyarakat selama masa pemilu dan tidak menangani hal-hal di luar kewenangannya.
“Ada bagian reserse yang bertugas mengusut, melakukan, menyelesaikan kasus-kasus kejahatan untuk sampai ke pengadilan. Di luar itu saya kira tidak perlu lagi karena negara ini sudah banyak institusi yang bisa dipakai untuk menegakkan ini,” tambahnya.
Pernyataan Choirul Anam menegaskan pentingnya menjaga semangat reformasi dengan tetap memisahkan peran Polri dan TNI. Mengembalikan Polri di bawah TNI dinilai tidak hanya bertentangan dengan semangat reformasi, tetapi juga dapat mengurangi independensi dan profesionalitas Polri sebagai institusi penegak hukum yang melayani masyarakat. Upaya pengawasan yang efektif dan kolaboratif adalah kunci untuk memastikan kinerja Polri yang lebih baik di masa depan.






