JurnalLugas.Com – Senator Republik Indonesia asal Kalimantan Tengah, Agustin Teras Narang, mengemukakan pandangan kritis terkait pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Indonesia. Ia menyarankan agar mekanisme Pilkada dikembalikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dengan alasan tingginya biaya politik dan konsekuensi yang ditimbulkannya.
Tingginya Biaya Politik Pilkada
Teras Narang mengungkapkan bahwa biaya politik dalam penyelenggaraan Pilkada langsung sangat tinggi. Hal ini tidak hanya berdampak pada beban anggaran negara, tetapi juga memengaruhi integritas demokrasi itu sendiri. Meski pelaksanaan Pilkada serentak 2024 terlihat lancar di permukaan, menurutnya, banyak masalah mendasar yang menghambat kualitas demokrasi.
“Meski tampak berjalan baik, Pilkada serentak 2024 menyimpan banyak persoalan besar yang harus dievaluasi secara mendalam,” ujar mantan Anggota DPR RI periode 1999-2004 dan 2004-2005 itu.
Pilkada dan Amanah Konstitusi
Menurut Teras, amanah UUD NRI Tahun 1945 menyatakan bahwa pemilihan kepala daerah harus dilaksanakan secara demokratis, namun tidak selalu harus dilakukan secara langsung. Pemilihan melalui DPRD, katanya, tetap sejalan dengan prinsip demokrasi asalkan transparan dan akuntabel.
Sebagai mantan Gubernur Kalimantan Tengah dua periode, ia menyebut bahwa anggota DPRD adalah representasi rakyat di tingkat lokal. Oleh karena itu, menyerahkan mekanisme pemilihan kepala daerah kepada DPRD dapat menjadi alternatif yang lebih efisien dan meminimalkan potensi konflik.
Permasalahan Pilkada Langsung
Teras juga menyoroti temuan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait pelanggaran kode etik dalam penyelenggaraan Pilkada 2024. Dari 634 pengaduan yang diterima DKPP, 274 di antaranya telah diregistrasi sebagai perkara. Hal ini menunjukkan adanya masalah signifikan dalam penyelenggaraan demokrasi Indonesia yang perlu diatasi.
“Jumlah pengaduan yang meningkat adalah bukti kesadaran masyarakat terhadap pentingnya proses demokrasi yang berintegritas. Namun, ini juga menunjukkan adanya permasalahan besar yang masih tersimpan,” jelas Teras Narang.
Wacana Pilkada Melalui DPRD
Wacana ini mendapat dukungan dari sejumlah pihak, termasuk Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), yang baru-baru ini mengusulkan agar pemilihan gubernur dilakukan oleh DPRD. Teras menyebutkan, langkah ini layak dipertimbangkan untuk mengurangi konflik horizontal, menghemat biaya, dan meningkatkan efektivitas demokrasi.
“Masyarakat mulai berpikir kritis untuk menimbang format demokrasi yang lebih ideal. Ini wacana yang perlu diuji demi perbaikan kualitas demokrasi dan penguatan ketatanegaraan,” ujarnya.
Pentingnya Dampak Positif Demokrasi bagi Rakyat
Teras menegaskan, demokrasi di Indonesia harus dirancang untuk kepentingan rakyat, bukan sekadar formalitas. Ia mengingatkan bahwa setiap biaya yang dikeluarkan dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada harus memberikan hasil berupa kepemimpinan yang mampu meningkatkan kesejahteraan rakyat.
“Jangan sampai anggaran yang besar justru tidak menghasilkan pemimpin yang berkualitas dan berdampak positif bagi rakyat,” pungkasnya.
Pandangan Teras Narang tentang Pilkada melalui DPRD membuka ruang diskusi baru dalam mengevaluasi format demokrasi di Indonesia. Dalam konteks efisiensi dan penguatan demokrasi, usulan ini menjadi wacana yang perlu dikaji lebih mendalam demi tercapainya demokrasi yang berdampak nyata bagi rakyat Indonesia.






