JurnalLugas.Com – Rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% yang dijadwalkan berlaku mulai 1 Januari 2025 tampaknya tidak akan mengalami perubahan jadwal. Hal ini ditegaskan oleh Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari Fraksi Gerindra, Kamrussamad, yang mengungkapkan belum adanya pembicaraan formal terkait kemungkinan penundaan kebijakan tersebut.
Konsistensi Mengacu pada UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan
Dalam keterangannya, Kamrussamad menjelaskan bahwa hingga saat ini tidak ada usulan dari pemerintah kepada Komisi XI DPR RI untuk membahas penundaan kenaikan PPN. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
“Kita konsisten mengacu pada UU Nomor 7 Tahun 2021. Standing posisinya jelas dan sesuai dengan undang-undang yang berlaku saat ini,” ujar Kamrussamad pada Rabu, 4 Desember 2024.
Sebagai salah satu pihak yang terlibat dalam penyusunan UU HPP, Kamrussamad menegaskan bahwa prinsip utama dalam kebijakan ini adalah keberlanjutan dan konsistensi. Dengan demikian, tidak ada alasan untuk menunda pelaksanaan kenaikan PPN sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Agenda DPR dan Kendala Masa Reses
Kamrussamad juga mengungkapkan bahwa waktu pelaksanaan kenaikan PPN pada awal 2025 bertepatan dengan masa reses DPR. Menurutnya, hal ini menjadi tantangan tersendiri jika ada rencana untuk melakukan revisi atau pembahasan ulang, mengingat masa sidang DPR baru dimulai kembali pada 15 atau 16 Januari 2025.
“Belum ada pembicaraan formal. Minggu depan kita sudah masuk masa reses, dan sidang baru dimulai lagi setelah 15 Januari 2025. Artinya, implementasi kebijakan ini akan berjalan tanpa hambatan di awal tahun,” jelasnya.
Namun, Kamrussamad menambahkan bahwa rapat kerja (raker) di luar masa sidang tetap memungkinkan, asalkan mendapat izin dari pimpinan DPR RI.
Dampak dan Implikasi Kenaikan PPN
Kenaikan PPN menjadi 12% telah menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara. Kebijakan ini diharapkan dapat membantu mendorong pembiayaan pembangunan nasional, meskipun tidak dapat dipungkiri akan memberikan dampak pada daya beli masyarakat. Oleh karena itu, konsistensi dalam penerapan kebijakan ini menjadi krusial untuk memberikan kepastian hukum dan ekonomi bagi semua pihak.
Dengan tidak adanya sinyal penundaan dari DPR maupun pemerintah, masyarakat dan pelaku usaha diharapkan segera mempersiapkan diri menghadapi kebijakan ini. Langkah proaktif dalam memahami aturan serta menyesuaikan strategi keuangan akan menjadi kunci untuk menghadapi perubahan ini secara efektif.






