JurnalLugas.Com – Pada Jumat (6/12/2024), sebuah insiden mengejutkan terjadi di SPBU Tavanjuka, Palu. Oknum anggota TNI, Letnan Satu Infanteri (Lettu Inf) Agus Yudo, yang menjabat sebagai Danramil 1306-02/Biromaru, melakukan tindakan kekerasan terhadap manajer SPBU, Asriadi Hamzah. Peristiwa ini bermula dari penolakan pengisian BBM jenis pertalite tanpa kode QR, sesuai aturan yang telah diberlakukan sejak 1 Desember 2024.
Kronologi Kejadian
Berdasarkan rekaman CCTV, kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 09.50 WITA. Saat itu, pelaku meminta pengisian BBM sebanyak lima liter untuk kendaraan pribadinya. Namun, Asriadi menolak permintaan tersebut karena pelaku tidak memiliki kode QR yang diwajibkan untuk pembelian BBM jenis pertalite.
Asriadi bahkan menawarkan bantuan untuk mendaftarkan kode QR agar pelaku dapat melanjutkan pengisian BBM. “Jika jaringan lancar, proses pendaftaran hanya membutuhkan waktu lima menit,” ungkapnya. Namun, solusi ini ditolak oleh pelaku, yang justru mempertanyakan kebijakan tersebut dan bersikeras agar pengisian tetap dilakukan.
Ketegangan memuncak ketika pelaku menampar telinga kanan Asriadi setelah upaya pertama gagal karena korban menghindar. Setelah melakukan aksi tersebut, pelaku meninggalkan lokasi tanpa meminta maaf, bahkan menantang korban untuk melaporkannya.
Sikap Korban
Dalam konferensi pers yang diadakan pada Jumat malam, Asriadi menegaskan bahwa dirinya tidak akan berdamai dan memilih menempuh jalur hukum. Ia telah mendatangi Denpom XIII-2 Palu untuk melaporkan tindakan pelaku. Namun, sesuai prosedur, ia diminta untuk melampirkan surat keterangan berobat dan visum sebagai dasar laporan.
“Saya sudah ke Denpom untuk melapor, tetapi harus melengkapi dokumen visum terlebih dahulu,” jelasnya.
Korban juga menambahkan bahwa telah dilakukan proses mediasi di Kodim 1306/Donggala, tetapi ia tetap bersikukuh untuk melanjutkan proses hukum. “Saya tidak bisa berdamai, dan saya siap membawa kasus ini ke jalur hukum,” tegasnya.
Aturan Baru Pengisian BBM
Aturan baru terkait pembelian BBM jenis pertalite dengan kode QR diberlakukan mulai 1 Desember 2024. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan distribusi BBM bersubsidi lebih tepat sasaran. Meskipun demikian, implementasi aturan tersebut masih menemui kendala, terutama bagi konsumen yang belum memiliki kode QR.
Asriadi, dalam keterangannya, menyatakan bahwa pihaknya siap membantu konsumen yang membutuhkan bantuan pendaftaran, selama prosedur diikuti sesuai ketentuan.
Kasus ini menarik perhatian publik, terutama karena melibatkan oknum TNI yang seharusnya menjadi panutan. Tindakan kekerasan yang dilakukan oleh pelaku mencederai citra institusi TNI dan menunjukkan pentingnya penegakan hukum tanpa pandang bulu.
Dengan laporan resmi yang diajukan korban, diharapkan proses hukum dapat berjalan transparan dan memberikan keadilan. Selain itu, insiden ini menjadi pengingat akan pentingnya edukasi dan sosialisasi terkait kebijakan baru, agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat.






