Korupsi Bandung Smart City Eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana Diduga Terima Suap dan Gratifikasi

JurnalLugas.Com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana. Kasus ini berkaitan dengan proyek pengadaan closed circuit television (CCTV) dan jaringan internet untuk program Bandung Smart City pada tahun anggaran 2020-2023. Dalam penyelidikan terbaru, sejumlah pejabat Pemerintah Kota Bandung dan pihak swasta diperiksa guna menelusuri aliran dana yang diduga ilegal.

Pemeriksaan Saksi

Pada Jumat, 6 Desember 2024, penyidik KPK memeriksa sembilan saksi di Balai Pengembangan Kompetensi PUPR Wilayah IV Bandung. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengungkapkan bahwa pemeriksaan ini bertujuan mendalami informasi terkait dugaan pemberian uang kepada anggota DPRD Kota Bandung. Saksi yang diperiksa di antaranya:

Bacaan Lainnya
  1. Panji Kharismadi, Kabid Sarana dan Prasarana Transportasi Dinas Perhubungan Kota Bandung.
  2. Ferlian Hadi, Kasi Sarana dan Prasarana Dinas Perhubungan Kota Bandung.
  3. Rini Januanti, Verifikator Keuangan Dinas Kominfo Kota Bandung.
  4. Ridwan Permana, Staf Komersial PT Marktel.
  5. Mulyana, Manager Administrasi Keuangan PT Marktel.
  6. Soni Setiadi, Direktur Utama PT Citra Jelajah Informatika (CIFO).
  7. Yohannes Situmorang, Kasubag Umum dan Kepegawaian Dinas Perhubungan Kota Bandung.
  8. Sukmara, PNS Pemerintah Kota Bandung.
  9. Aditia Eka Permana, PNS Pemerintah Kota Bandung.
Baca Juga  Heboh! Mahfud MD Ungkap Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh, KPK Beri Respons Tegas

Dugaan Korupsi dan Gratifikasi

Berdasarkan dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Yana Mulyana diduga menerima gratifikasi berupa uang dan fasilitas dengan total nilai mencapai Rp400,4 juta. Uang ini berasal dari beberapa pihak swasta, termasuk Benny, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna, dan Soni Setiadi, Direktur PT Citra Jelajah Informatika.

Gratifikasi tersebut meliputi uang tunai sebesar Rp206 juta, 14.520 dolar Singapura, 645.000 Yen Jepang, 3.000 dolar AS, dan 15.630 Baht Thailand. Selain itu, Yana juga menerima barang mewah, seperti sepatu Louis Vuitton tipe Cruise Charlie Sneaker melalui Khairur Rijal, mantan Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bandung.

Modus Operandi

Menurut JPU KPK, suap dan gratifikasi tersebut diberikan untuk memengaruhi kebijakan Yana dalam menunjuk perusahaan tertentu sebagai pelaksana pengadaan CCTV dan layanan internet di Bandung. Dugaan ini diperkuat oleh peran mantan Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung, Dadang Gunawan, dan Sekretaris Dishub, Khairur Rijal, yang diduga turut terlibat dalam proses pemberian gratifikasi.

Baca Juga  Korupsi Dana CSR Bank Indonesia KPK Hati-hati Tetapkan Tersangka

Lokasi terjadinya transaksi suap meliputi Pendopo Wali Kota Bandung, kantor perusahaan swasta, hingga Bandara Soekarno-Hatta. Praktik korupsi ini berlangsung pada tahun 2022 hingga 2023.

Pasal yang Dilanggar

Atas perbuatannya, Yana Mulyana didakwa melanggar Pasal 12 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia juga diduga menerima suap yang melanggar ketentuan hukum terkait gratifikasi dan penyalahgunaan jabatan.

KPK berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini guna menciptakan pemerintahan yang bersih dan transparan. Proyek Bandung Smart City, yang seharusnya bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan publik, kini menjadi bukti buruknya pengelolaan anggaran akibat tindakan korupsi.

Dengan langkah tegas dari aparat penegak hukum, diharapkan kasus ini menjadi pembelajaran bagi pemerintah daerah lainnya untuk lebih transparan dan akuntabel dalam mengelola proyek-proyek strategis.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait