Koster-Giri Ungguli Mulia-PAS di Pilkada Bali

JurnalLugas.Com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali secara resmi menetapkan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bali 2024 pada Minggu, 8 Desember 2024. Penetapan ini dilakukan setelah proses rekapitulasi suara tingkat provinsi di Kabupaten Badung rampung. Dalam keputusan tersebut, pasangan calon Wayan Koster dan I Nyoman Giri Prasta (Koster-Giri) dinyatakan unggul dengan perolehan suara sebesar 61,46 persen, meninggalkan pesaingnya, Made Muliawan Arya dan Putu Agus Suradnyana (Mulia-PAS).

Rekapitulasi Resmi: Koster-Giri Unggul

Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, mengungkapkan bahwa pasangan Koster-Giri berhasil meraih 1.413.604 suara sah, sementara pasangan Mulia-PAS memperoleh 886.251 suara sah. Total suara sah yang dihitung mencapai 2.299.855, dengan tambahan 64.620 suara tidak sah dari jumlah pemilih yang menggunakan hak pilih.

Bacaan Lainnya

Penetapan ini dituangkan dalam Surat Keputusan KPU Bali Nomor 178 Tahun 2024 tentang hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali 2024. Semua pihak terkait, termasuk saksi dari kedua pasangan calon dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), sepakat atas hasil ini.

Baca Juga  Pilkada Tangsel Demokrat Usung Kader Gerindra Ahmad Riza Patria dan Komedian Marshel Widianto

Tingkat Partisipasi Pemilih

Proses rekapitulasi menunjukkan partisipasi pemilih cukup tinggi. Dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 3.283.893 pemilih, sekitar 71,9 persen atau 2.364.475 orang menggunakan hak pilihnya. Angka ini mencerminkan antusiasme masyarakat Bali dalam menentukan pemimpin daerah mereka.

Perolehan Suara di Tiap Kabupaten/Kota

Jika dirinci berdasarkan wilayah, pasangan Koster-Giri unggul di sebagian besar kabupaten/kota di Bali. Berikut ini detail perolehan suara masing-masing pasangan calon:

Pasangan Mulia-PAS:

  • Jembrana: 73.468 suara
  • Tabanan: 100.350 suara
  • Badung: 111.062 suara
  • Gianyar: 90.362 suara
  • Klungkung: 48.841 suara
  • Bangli: 37.298 suara
  • Karangasem: 125.986 suara
  • Buleleng: 153.444 suara
  • Denpasar: 145.440 suara

Pasangan Koster-Giri:

  • Jembrana: 97.402 suara
  • Tabanan: 204.031 suara
  • Badung: 204.186 suara
  • Gianyar: 223.469 suara
  • Klungkung: 71.044 suara
  • Bangli: 112.125 suara
  • Karangasem: 149.560 suara
  • Buleleng: 206.028 suara
  • Denpasar: 145.759 suara
Baca Juga  Resmi! Pemilu dan Pilkada 2029 Digelar Terpisah Ini 7 Alasan Putusan MK

Koster-Giri berhasil meraih suara signifikan di sejumlah daerah strategis seperti Gianyar, Tabanan, dan Badung.

Gugatan dan Tahapan Selanjutnya

Penetapan hasil ini memberikan kesempatan kepada kedua pasangan calon untuk mengajukan gugatan jika terdapat keberatan. Namun, hingga berita ini ditulis, belum ada informasi mengenai langkah hukum yang akan diambil oleh tim Mulia-PAS.

Ketua KPU Bali menegaskan, “Keputusan ini mulai berlaku sejak diumumkan pada Minggu, 8 Desember 2024 pukul 11.29 WITA.”

Dengan selesainya rekapitulasi dan penetapan ini, tahapan Pilkada Bali 2024 mendekati akhir. Seluruh pihak diharapkan tetap menjaga suasana kondusif demi keberlangsungan demokrasi yang sehat di Bali.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait